news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap wanita.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Koki MBG Setubuhi hingga Rekam Selingkuhan di Tuban, Polisi: Pelaku Juga Memeras Korban

Oknum Koki Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, bernama Albert Yongky Lomboan (54) ditangkap polisi. Hal ini terjadi karena ia telah
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:56 WIB
Reporter:
Editor :

Tuban, tvOnenews.com - Oknum Koki Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, bernama Albert Yongky Lomboan (54) ditangkap polisi. Hal ini terjadi karena, ia telah menyetubuhi hingga rekam selingkuhannya bernisial AR (39) dan juga diduga memeras korban.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto jelaskan, kekasih gelap pelaku yang menjadi korban pemerasan berinisial AR (39) warga Kecamatan Jenu. Sedangkan pelaku bernama Albert Yongky Lomboan (54), warga Kabupaten Tegal.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa pemerasan bermula saat pelaku dan korban sama-sama bekerja di SPPG. Korban lalu terlibat hubungan asmara dengan pelaku yang menjadi koki MBG itu.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga melakukan hubungan intim di sejumlah tempat, salah satunya di hotel. Aktivitas persetubuhan tersebut bahkan sempat direkam pelaku menggunakan telepon seluler.

"Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tak terima diputus, AYL (pelaku) mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila AR (korban) tidak menyerahkan sejumlah uang," ungkap Darwanto, Sabtu, (29/8/2026).

Karena ancaman ini, korban kemudian memenuhi permintaan pelaku menyerahkan sejumlah uang. Hal ini karena korban merasa khawatir rekaman video persetubuhannya dengan pelaku disebar.

Meski permintaan uangnya telah dipenuhi, namun pelaku ternyata masih terus meminta uang kembali. Namun kali ini permintaan pelaku ditolak korban karena sudah merasa tak mempunyai uang lagi.

Pemerasan ini kemudian diceritakan ke suami korban. Pelaku kemudian mengajak bertemu. Dalam pertemuan itu, suami korban meminta agar rekaman video hubungan intimnya dihapus.

"Pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp 10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus," bebernya.

Karena merasa diperas, korban bersama suaminya kemudian melaporkan pelaku ke Mapolsek Jenu. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026.

"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. (aag)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral