GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.
Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:08 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026)
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon-VIVA

Jakarta, tvOnenews.com - Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.

Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026 itu kini ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bekasi dan telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.

"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024 juga kepala pelatih tahun 2025," ujarnya, Rabu (29/8/2026). 

Nurul mengatakan TPKS terjadi di sejumlah lokasi di antaranya di Kota Bekasi hingga di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.

Rentang waktu terjadinya peristiwa tersebut terjadi mulai dari tahun 2022 hingga Desember 2025.

"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana, yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ungkapnya. 

Terkait kasus ini, Nurul menyebut 18 orang saksi telah diperiksa di antaranya pelapor, korban dan para saksi lainnya. 

Lima saksi ahli lainnya turut diperiksa yang terdiri atas dua ahli visum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana dan satu ahli TPKS.

"Alat bukti yang kami dapat sampaikan, yaitu keterangan korban dan para saksi, bukti surat dan bukti elektronik kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," ucapnya.

Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkasnya. (ant/nsi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
KEK Industropolis Batang Raih Dua Penghargaan lewat Strategi Komunikasi dan ESG, Perkuat Reputasi Ekosistem Industri

KEK Industropolis Batang Raih Dua Penghargaan lewat Strategi Komunikasi dan ESG, Perkuat Reputasi Ekosistem Industri

KEK Industropolis Batang memperkuat reputasi sebagai kawasan industri masa depan lewat strategi komunikasi, ESG, dan inovasi hingga meraih dua penghargaan.
Biaya Hidup Menipis Pascagempa, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Bertahan Hidup dengan "Ngebon" Hingga Cari Nasi Gratis di Warung

Biaya Hidup Menipis Pascagempa, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Bertahan Hidup dengan "Ngebon" Hingga Cari Nasi Gratis di Warung

Gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya meninggalkan kekhawatiran bagi warga di daerah terdampak. 
Buntut Dokter Hina Pasien BPJS Dinonaktifkan dari Peserta PPDS, FKKMK UGM Bekali Maba Etika Bermedia Sosial

Buntut Dokter Hina Pasien BPJS Dinonaktifkan dari Peserta PPDS, FKKMK UGM Bekali Maba Etika Bermedia Sosial

Kasus dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dinonaktifkan setelah unggahannya di media sosial (medsos) dinilai menghina pasien pengguna BPJS Kesehatan menjadi perhatian di lingkungan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM Yogyakarta. 

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
IAEA Temukan Beberapa Ton Material Nuklir di Suriah, Damaskus Buka Akses Pemeriksaan

IAEA Temukan Beberapa Ton Material Nuklir di Suriah, Damaskus Buka Akses Pemeriksaan

IAEA menemukan beberapa ton material nuklir di sejumlah lokasi Suriah. Pemerintah baru Damaskus membuka akses pemeriksaan dan menjanjikan pengamanan internasional.
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Selengkapnya

Viral