- Instagram @nikitamirzanimawardi_172 @rezagladys
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!
Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan tertanggal 27 Agustus 2026 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Kemenangan tersebut turut berdampak pada kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Berikut fakta-fakta kemenangan banding Nikita Mirzani melawan Reza Gladys:
1. Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding
Kabar kemenangan Nikita Mirzani dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Putusan tersebut diketahui telah diterima melalui sistem e-court.
"Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.
Putusan ini sekaligus mengubah hasil perkara yang sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya Dibatalkan
Pada tingkat pertama, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra sempat dihukum membayar ganti rugi miliaran rupiah melalui gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys.
Namun, putusan tersebut kini dibatalkan setelah perkara masuk ke tingkat banding.
"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," bebernya.
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, kewajiban yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail dinyatakan gugur.
3. Klaim Kerugian Reza Gladys Dinilai Tak Terbukti
Salah satu poin penting dalam putusan banding berkaitan dengan kerugian yang diajukan melalui gugatan rekonvensi.
Menurut pihak Nikita, majelis hakim tingkat banding menilai kerugian yang diklaim pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
"Artinya, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.
Pihak Nikita kemudian menilai putusan tersebut memperkuat posisi mereka dalam menghadapi klaim kerugian materiil maupun immateriil yang sebelumnya diajukan pihak lawan.