- Instagram @nikitamirzanimawardi_172 @rezagladys
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!
4. Nikita Tak Lagi Dibebani Ganti Rugi dalam Perkara PMH
Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi dalam perkara perdata tersebut ikut gugur.
Kuasa hukum Nikita menyebut klaim kerugian yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys dan suaminya tidak terbukti dalam proses persidangan tingkat banding.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
5. Putusan Banding Jadi Babak Baru Perseteruan
Kemenangan di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi perkembangan terbaru dalam perseteruan panjang Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Usman kembali menegaskan bahwa klaim kerugian yang sebelumnya disampaikan pihak Reza Gladys tidak lagi memiliki dasar berdasarkan putusan banding tersebut.
"Artinya kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkas Usman.
6. Perseteruan Bermula dari Kerja Sama Endorsement
Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada awalnya berkaitan dengan kerja sama endorsement untuk ulasan produk skincare milik Reza Gladys.
Hubungan keduanya kemudian memburuk dan berkembang menjadi persoalan hukum. Kasus tersebut berlanjut ke laporan kepolisian terkait tuduhan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Di sisi lain, Nikita menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Sebelumnya Gugatan Nikita Ditolak
Pada proses persidangan tingkat pertama, gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebaliknya, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys justru dikabulkan. Putusan tersebut kemudian membuat Nikita dan Mail Syahputra dibebani kewajiban membayar ganti rugi.
Nikita kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kini, melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 27 Agustus 2026, hasil persidangan tingkat pertama tersebut dibatalkan.
Kemenangan di tingkat banding ini menjadi babak baru bagi Nikita Mirzani dalam perkara perdata yang mempertemukannya dengan Reza Gladys. (cmi)