news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi: Urus Legalitas Usaha hingga Kenotariatan Kini Bisa Digital, 470 Layanan Hukum Ada di PASTI.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Urus Legalitas Usaha hingga Kenotariatan Kini Bisa Digital, 470 Layanan Hukum Ada di PASTI  

Kementerian Hukum menyediakan 470 layanan digital. Mengurus administrasi hukum sering kali menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat maupun pelaku usaha
Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:17 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Mengurus administrasi hukum sering kali menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Legalitas badan usaha, dokumen kewarganegaraan, urusan kenotariatan hingga pengesahan organisasi berbadan hukum membutuhkan prosedur yang tidak selalu mudah dipahami, terutama bagi mereka yang belum terbiasa berhadapan dengan layanan pemerintahan.

Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan layanan, tetapi juga bagaimana masyarakat mengetahui layanan yang tepat untuk menyelesaikan kebutuhan hukumnya. 

Ketika informasi mengenai prosedur, dokumen, atau tahapan pengajuan tidak dipahami dengan baik, masyarakat berpotensi harus berulang kali mencari informasi sebelum urusannya dapat diproses.

Kondisi tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/8/2026). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tersebut tidak hanya membuka akses konsultasi, tetapi juga memberikan edukasi melalui sejumlah sesi diskusi mengenai layanan administrasi hukum.

470 Layanan Hukum Dipindahkan ke Kanal Digital

Salah satu perubahan penting dalam pelayanan administrasi hukum adalah semakin banyaknya layanan yang dapat diakses secara digital. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kementerian Hukum kini menyediakan 470 layanan hukum melalui super app PASTI.

“Sekarang ada 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang bisa diakses di super app ‘PASTI’. Bapak ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta ataupun ke Kementerian Hukum di Jawa Barat,” kata Supratman, melansir dari Antara, Minggu (30/08/26).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Festival Layanan AHU Berdampak 2026 pada Sabtu (29/8). Digitalisasi dimaksudkan untuk mengubah pola pelayanan yang sebelumnya banyak mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pemerintah menjadi layanan yang dapat diakses dari jarak jauh.

Namun, digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Masyarakat tetap perlu memahami jenis layanan, persyaratan dan mekanisme pengajuannya.

Ilustrasi Urus Legalitas Usaha hingga Kenotariatan Kini Bisa Digital, 470 Layanan Hukum Ada di PASTI
Sumber :
  • ist

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menekankan pentingnya aspek edukasi tersebut.

“Transformasi digital semakin bermakna jika masyarakat memahami layanan yang tersedia dan dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. Karena itu, kami tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin mudah mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral