- Istimewa
Langkah Polri Kawal Demo RUU Perampasan Aset Tuai Respons Positif
"Yang tidak boleh dalam demonstrasi itu yakni pengrusakan, pembakaran, kerusuhan. Itu tidak boleh dan dilarang keras," katanya.
Firdaus mengatakan kepolisian memiliki tanggungjawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.
Ia menilai pengalaman dan perangkat yang dimiliki Polri menjadi modal dalam menangani demonstrasi berskala besar.
"Polri dalam konteks pengamanan dan pencegahan kerusuhan sudah memiliki jejak panjang, mereka sudah terlatih dan terbiasa. Polisi punya alat yang canggih, punya intelijen dan instrumen penopang lainnya," ujar Firdaus.
Ia juga mendorong kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan pada aksi 27 Agustus.
Menurut Firdaus, langkah tersebut penting dilakukan apabila ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau penggunaan benda berbahaya dalam kericuhan.
"Polri harus menegakkan hukum secara tegas terhadap para perusuh yang telah ditangkap," tegasnya.(raa)