- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Terungkap! 900 File Foto dan Video Rekaman Mandi Ditemukan di Ponsel Mahasiswa UB, Gelar Mawapres Terancam Dicopot
Sementara itu, FBiPK UB memastikan persoalan tersebut tidak diselesaikan berdasarkan kesimpulan sepihak.
"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini juga menjelaskan bahwa penanganan telah dikoordinasikan dengan Satgas PPKPT UB.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.
Dicopot dari Jabatan, Gelar Mawapres Ikut Dipersoalkan
Kasus ini kemudian berimbas pada posisi organisasi mahasiswa yang bersangkutan. RAS disebut dicopot secara tidak hormat dari jabatan Menteri Riset, Inovasi, dan Karya dalam organisasi kampus. Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @em_ubofficial.
Tidak berhenti di sana, BEM Fakultas Hukum UB juga mendesak agar gelar Mahasiswa Berprestasi atau Mawapres yang pernah disandang RAS ditinjau kembali melalui mekanisme kode etik.
Presiden BEM FH UB periode 2026–2027 Muhammad Alfajar mengatakan pencabutan gelar tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya telah berkomunikasi dengan bagian kemahasiswaan untuk mendorong proses tersebut.
BEM FH UB juga memberikan pendampingan kepada korban dengan menemui mereka secara langsung dan menghimpun kronologi kejadian. Sementara itu, korban yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang melalui akun @tempatsampahub mengaku merasa tidak aman berada di lingkungan kampus.
"Kalau dari saya pribadi tidak akan mengusut lebih lanjut ke ranah hukum, tapi tidak tahu dengan korban-korban lainnya," tuturnya.
Di tingkat fakultas, Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto SH MHum memastikan persoalan tersebut telah ditangani Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB.
"Ternyata kasusnya sudah ditangani oleh BKBH, yang mana BKBH adalah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum di FH Universitas Brawijaya," ujar Aan.
Ia menegaskan kampus mendorong proses berjalan serius.