- Kemendagri
Wamendagri Ribka Haluk Instruksikan Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menginstruksikan jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah proaktif ini dinilai sangat krusial demi menjamin keamanan warga dan memastikan roda pelayanan publik tetap berfungsi maksimal, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla yang tinggi.
Menurut Ribka, kesiapsiagaan tersebut perlu ditopang regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat.
Karena itu, upaya pencegahan perlu dipersiapkan sejak dini dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Ribka menjelaskan, pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan kepala daerah, termasuk memastikan pengalokasian anggaran yang memadai untuk penanggulangan karhutla.
“Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap (harus ada). Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu harus memposkan anggaran yang namanya BTT (Belanja Tidak Terduga),” ujar Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9).
Sebagai bagian dari pembinaan kepada daerah, Ribka mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi Pemda dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Regulasi tersebut di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.
Berbagai regulasi tersebut mengatur antara lain Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana dan kebakaran.
Selain itu, juga telah diterbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Tak hanya itu, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla dan kesiapsiagaan Pemda.