- Istimewa
Dugaan Penyimpangan, Puluhan Paket Proyek Jambi Dilaporkan ke KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyimpangan proses tender 32 paket proyek.
Pelaporan dilayangkan oleh kubu Barisan 8 Center (B8C) Jambi usai didapati dugaan ketidakwajaran proses pengadaan mulai dari metode evaluasi tender hingga pola harga penawaran peserta yang disebut sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Ketua Barisan 8 Center Jambi, Karyadi, meminta KPK agar dapat melakukan pemeriksaan proses tender 32 proyek tersebut.
“Kami melihat dua tahun menjabat Bupati yang bukan warga Muaro Jambi ini tidak ada kerjanya, hanya sibuk memberi proyek kepada kolega-koleganya dan tim pemenangnya saja,” ujar Karyadi, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
“Sehingga kami meminta KPK untuk memeriksa. Kalau proses tender memang berlangsung secara sehat dan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan hasil audit,” sambungnya.
Karyadi memaparkan dari dugaan penyimpangan itu salah satunya berkaitan dengan pola harga penawaran peserta yang disebut berada sangat dekat dengan HPS.
Menurutnya jika pola terjadi berulang pada sejumlah paket kondisi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit.
“Kalau ada pola yang tidak wajar, jangan ditutup-tutupi. Buka dokumennya, periksa prosesnya, bandingkan seluruh penawaran dan audit tahapannya,” tegasnya.
Karyadi juga menyoroti dugaan potensi kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar dari 32 paket proyek tersebut.
Ia menegaskan angka tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi melalui audit lembaga berwenang.
“Rp50 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Karena itu kami meminta seluruh proses diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjawabnya,” katanya.
Dalam laporannya, Karyadi juga meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas mencermati dugaan pola serupa dalam proses tender di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menurutnya pemeriksaan perlu melihat kemungkinan adanya kesamaan pola dalam penyusunan HPS, harga penawaran, metode evaluasi hingga penetapan pemenang.
“Kami meminta agar tidak parsial. Kalau ditemukan pola serupa di proyek PUPR Provinsi Jambi, telusuri juga. Jangan sampai hanya satu paket yang diperiksa sementara pola yang lebih besar tidak terlihat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto turut ikut serta dalam proses pelaporan.
Ia turut melakukan pendampingan penyerahan berkas serta fakta-fakta yang terkait adanya indikasi tindakan pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita juga akan membuka posko pengaduan indikasi proyek-proyek yang diatur yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Terutama oleh Gubernur, Bupati atau ASN yang mengatur dalam proyek. Kami akan dampingi dan laporkan ke KPK bersama Barisan 8 Center,” papar Romiyanto.
Di sisi lain, Ketua Badan Advokasi Nasional Barisan 8 Center, Iqbal Daut H turut mendukung langkah pemberantasan korupsi
“Maka kami mendukung rekan-rekan kami di Barisan 8 Center Jambi, terkait banyaknya kasus pengadaan barang dan jasa. Jadi akan kita kawal sampai terungkap permainan-permainan kotor di Provinsi Jambi,” pungkasnya.(raa)