news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Ruko di Pasar Minggu Diduga Jadi Markas Loker Palsu, Polisi Turun Tangan Selidiki.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram badanperwakilannetiizen

Viral! Ruko di Pasar Minggu Diduga Jadi Markas Loker Palsu, Polisi Turun Tangan Selidiki

Ruko di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, viral setelah diduga menjadi lokasi lowongan kerja palsu. Polisi turun tangan dan kini menyelidiki kasus tersebut.
Rabu, 2 September 2026 - 17:09 WIB
Reporter:
Editor :

Polisi Pasar Minggu Turun Tangan

Viralnya informasi tersebut akhirnya mendapat perhatian dari aparat. Kapolsek Pasar Minggu Kompol Agus Pribadi mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan lowongan kerja palsu tersebut.

"Sementara, masih kita dalami atau masih dalam penyelidikan ya. Mohon waktu," kata Kompol Agus.

Agus belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, polisi masih berada pada tahap awal penyelidikan sehingga diperlukan waktu untuk mengumpulkan informasi sebelum memberikan kesimpulan.

Sikap kepolisian ini penting karena video penggerebekan yang beredar di media sosial belum otomatis membuktikan bahwa ruko tersebut benar-benar menjadi pusat penipuan.

Penyidik perlu memeriksa laporan korban, aktivitas di lokasi, dokumen perekrutan, aliran pembayaran jika ada, hingga pihak-pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.

Dengan demikian, istilah "loker palsu" dalam pemberitaan saat ini masih harus ditempatkan sebagai dugaan sampai penyelidikan menemukan bukti yang cukup.

Jika Terbukti Menipu, Bisa Terjerat Pasal 492 KUHP

Apabila penyelidikan polisi nantinya menemukan adanya praktik penipuan dengan modus lowongan kerja palsu, pelaku dapat berhadapan dengan ketentuan pidana mengenai penipuan.

Karena perkara ini terjadi pada 2026, ketentuan yang berlaku adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 492 KUHP mengatur bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu dapat dipidana karena penipuan. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Jika modus loker palsu juga dilakukan melalui platform digital dan memenuhi unsur tindak pidana lain dalam peraturan khusus, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang relevan berdasarkan cara dan dampak perbuatannya. Namun, penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pencari kerja agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal. Biaya administrasi, uang jaminan, pembelian perlengkapan tertentu, atau permintaan data pribadi secara berlebihan patut menjadi tanda untuk berhati-hati.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
02:43
05:51
04:43
02:08
01:14

Viral