Wamenhaj Bicara Soal Pengawasan Travel Haji dan Umrah
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji di Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan saat ini terdapat lebih dari 3.000 travel yang akan diverifikasi secara ketat.
Dahnil mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh biro perjalanan yang dapat merugikan calon jemaah. Kemenhaj juga telah memblokir tiga travel yang disebut terlibat kasus penipuan, yakni Hanania Group, PT Tekad Arung Samudra, dan PT Yasta Mandiri.
Pemblokiran membuat ketiga travel tersebut tidak dapat memberikan pelayanan kepada jemaah maupun menggunakan fasilitas Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan ketiga travel tersebut untuk perjalanan haji maupun umrah.
Selain pengawasan travel, pemerintah juga tengah mengevaluasi sistem antrean haji. Langkah tersebut dilakukan untuk memperpendek masa tunggu jemaah yang selama ini berbeda-beda di setiap daerah. Pada 2026, masa tunggu rata-rata haji reguler telah diseragamkan sekitar 26 tahun.
Dahnil mengatakan sebelumnya masa tunggu di sejumlah daerah bahkan mencapai 49 tahun. Setelah pemerintah melakukan pembenahan data dan sistem antrean, masa tunggu tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 26 tahun.
Pemerintah kini menargetkan masa tunggu kembali dipangkas. Dahnil menyebut ada kemungkinan masa tunggu haji Indonesia dapat ditekan hingga sekitar 15 tahun pada tahun-tahun mendatang, meski skema dan realisasinya masih dalam proses pengkajian.
Kemenhaj juga menyatakan upaya pembenahan antrean menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperpendek waktu tunggu jemaah. Pemerintah terus mengevaluasi data, kuota, serta sistem distribusi keberangkatan agar antrean dapat dipangkas tanpa mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.