- Tangkapan layar instagram badanperwakilannetiizen
Viral! Ruko di Pasar Minggu Diduga Jadi Markas Loker Palsu, Polisi Turun Tangan Selidiki
tvOnenews.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan penipuan berkedok lowongan kerja. Kali ini, sebuah ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah orang mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap lokasi tersebut.
Ruko itu disebut-sebut digunakan untuk aktivitas lowongan kerja yang diduga merugikan pencari kerja. Video penggerebekan tersebut diunggah akun Instagram @badanperwakilannetizen2 dan dengan cepat menarik perhatian warganet.
Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut menerima laporan dari sejumlah netizen yang mengaku menjadi korban dugaan loker palsu. Mereka kemudian mengklaim turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Namun, di tengah ramainya tudingan di media sosial, polisi memilih bersikap lebih hati-hati. Kapolsek Pasar Minggu Kompol Agus Pribadi memastikan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas lowongan kerja palsu itu. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di ruko tersebut.
Ruko Didatangi Setelah Muncul Laporan Dugaan Loker Palsu
Kabar mengenai dugaan lowongan kerja palsu tersebut bermula dari unggahan akun Instagram @badanperwakilannetizen2. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang mendatangi sebuah kantor atau ruko yang disebut berkaitan dengan aktivitas perekrutan tenaga kerja.
Akun tersebut mengklaim kedatangan mereka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.
"Menanggapi laporan netizen yang kena tipu loker palsu di daerah Pasar Minggu, kami Badan Perwakilan Netizen menurunkan tim langsung ke lapangan," tulis akun tersebut, dilansir Selasa (1/9/2026).
Dalam unggahan yang sama, akun tersebut juga meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Tangkapan layar instagram badanperwakilannetiizen
"Kami menantang pihak kepolisian menangkap semua pelaku penipuan berkedok loker yang berada di Pasar Minggu," lanjutnya.
Video tersebut kemudian menyebar dan memunculkan beragam reaksi. Sejumlah warganet meminta agar kasus dugaan penipuan tersebut segera ditindaklanjuti karena menyangkut pencari kerja yang berada dalam posisi rentan.
Meski demikian, tudingan yang muncul dalam unggahan media sosial belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Polisi masih harus memastikan apakah benar terjadi penipuan, bagaimana modus yang digunakan, serta siapa saja pihak yang terlibat.
Polisi Pasar Minggu Turun Tangan
Viralnya informasi tersebut akhirnya mendapat perhatian dari aparat. Kapolsek Pasar Minggu Kompol Agus Pribadi mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan lowongan kerja palsu tersebut.
"Sementara, masih kita dalami atau masih dalam penyelidikan ya. Mohon waktu," kata Kompol Agus.
Agus belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, polisi masih berada pada tahap awal penyelidikan sehingga diperlukan waktu untuk mengumpulkan informasi sebelum memberikan kesimpulan.
Sikap kepolisian ini penting karena video penggerebekan yang beredar di media sosial belum otomatis membuktikan bahwa ruko tersebut benar-benar menjadi pusat penipuan.
Penyidik perlu memeriksa laporan korban, aktivitas di lokasi, dokumen perekrutan, aliran pembayaran jika ada, hingga pihak-pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Dengan demikian, istilah "loker palsu" dalam pemberitaan saat ini masih harus ditempatkan sebagai dugaan sampai penyelidikan menemukan bukti yang cukup.
Jika Terbukti Menipu, Bisa Terjerat Pasal 492 KUHP
Apabila penyelidikan polisi nantinya menemukan adanya praktik penipuan dengan modus lowongan kerja palsu, pelaku dapat berhadapan dengan ketentuan pidana mengenai penipuan.
Karena perkara ini terjadi pada 2026, ketentuan yang berlaku adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 492 KUHP mengatur bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu dapat dipidana karena penipuan. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Jika modus loker palsu juga dilakukan melalui platform digital dan memenuhi unsur tindak pidana lain dalam peraturan khusus, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang relevan berdasarkan cara dan dampak perbuatannya. Namun, penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pencari kerja agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal. Biaya administrasi, uang jaminan, pembelian perlengkapan tertentu, atau permintaan data pribadi secara berlebihan patut menjadi tanda untuk berhati-hati.
Pencari kerja juga sebaiknya memeriksa alamat perusahaan, legalitas badan usaha, akun resmi, identitas perekrut, serta memastikan proses rekrutmen melalui kanal yang dapat diverifikasi.
Jangan sembarangan mengirim foto KTP, kartu keluarga, nomor rekening, kode OTP, atau data sensitif lainnya kepada perekrut yang belum jelas.
Untuk saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan Polsek Pasar Minggu. Apakah ruko tersebut benar menjadi tempat berlangsungnya penipuan berkedok lowongan kerja atau terdapat fakta lain di balik video viral tersebut, semuanya masih dalam proses pendalaman polisi. (udn)