- tangkapan layar instagram Fakta Jakarta
Viral! Pria Teriak “Maling” Kejar Mobil hingga Lempar Batu di Jagakarsa, Begini Akhirnya
tvOnenews.com - Video seorang pria yang berteriak “maling” sambil mengejar sebuah mobil dan menghantam kaca kendaraan menggunakan batu mendadak viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan membuat warga sekitar turun tangan untuk menghentikan kericuhan.
Melansiri dari intagram Fakta Jakarta, peristiwa yang sebenarnya terjadi pada Minggu (23/8/2026) siang itu baru menjadi viral lebih dari sepekan kemudian, tepatnya Rabu (2/9/2026).
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria terlihat mengejar mobil berwarna hitam menggunakan sepeda motor sebelum menghantam bagian kaca kendaraan dengan batu berulang kali.
Belakangan diketahui pria tersebut berinisial KB (41). Polisi telah mengamankannya untuk dimintai keterangan terkait dugaan perusakan mobil.
Di sisi lain, muncul pula informasi bahwa pengemudi mobil tersebut diduga terlibat persoalan pencurian uang milik atasannya. Namun, polisi masih menunggu keterangan langsung dari pengemudi untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Kronologi Kejar-kejaran hingga Kaca Mobil Pecah
Warga bernama Andi (50) mengatakan, mobil hitam tersebut awalnya melaju cukup kencang dan dikejar dua pengendara sepeda motor. Pengejaran disebut bermula dari kawasan Jalan Warung Sila, Ciganjur.
Dalam perjalanan, kedua pengendara motor terus meneriakkan kata “maling”. Sesampainya di Jalan Durian, KB menghentikan motornya di depan mobil. Ia kemudian mengambil batu besar dari sebuah ember yang berada di pinggir jalan dan mengarahkannya ke kaca mobil.
“Sambil bawa motor teriak-teriak ‘Maling, maling!’ dari sana. Terus itu ada kali tiga kali timpukan batu,” ungkap Andi, Kamis (3/9/2026).
Andi yang melihat kejadian tersebut kemudian berusaha melindungi pengemudi mobil. Ia meminta KB menghentikan aksinya dan membawa pengemudi ke pos satpam agar situasi tidak semakin buruk.
“Yang (hantaman) keempat saya bilangin, ‘Udah, stop Bang, stop!’ Selang beberapa satu menit kemudian kan itu yang si pelakunya saya rangkul. Jangan sampai kejadian yang enggak-enggak,” ujar Andi.
Akibat kejadian tersebut, kaca mobil pecah dan bagian bodi samping kendaraan mengalami kerusakan serta penyok. Mobil kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan derek.
KB Mengaku Mengejar karena Mengira Ada Maling
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa polisi telah mengamankan KB. Ia menyebut pria tersebut diamankan untuk diperiksa terkait dugaan perusakan kendaraan.
- tangkapan layar instagram Fakta Jakarta
“Hari ini dari Polsek Jagakarsa sudah mengamankan seseorang yang diduga melakukan perusakan sebuah mobil yang di Jalan Durian, Jagakarsa,” kata Nurma dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Dalam pemeriksaan, KB mengaku tidak bermaksud melakukan tindak kejahatan. Ia mengatakan dirinya ikut mengejar karena melihat seorang pria berada di kap mobil, kemudian terjatuh dan berteriak “maling”.
“Dia terguling, terus bangun dan teriak ‘Maling!’ jadi saya kirain maling beneran, saya ikut kejar,” ungkap KB.
KB juga mengaku sepeda motornya nyaris terserempet mobil tersebut ketika melakukan pengejaran. Ia kemudian mengatakan melempar batu agar kendaraan berhenti.
“Saya pecah itu supaya dia bisa jangan lanjut jalan lagi,” kata KB.
Bisa Dijerat Pasal Perusakan, Bagaimana dengan Dugaan Pencurian?
Dari sisi hukum, tindakan merusak kendaraan milik orang lain dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.
Pasal tersebut relevan untuk melihat tindakan pemecahan kaca mobil, tetapi penerapannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan, bukti, serta terpenuhinya unsur pidana.
Sementara itu, dugaan bahwa pengemudi mobil membawa kabur ATM dan menggunakan uang atasannya untuk membeli kendaraan juga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Polisi masih menunggu keterangan pengemudi dan melakukan pendalaman.
Jika nantinya terbukti terdapat tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum, Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Jika barang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah tetapi kemudian dimiliki secara melawan hukum, ketentuannya dapat berkaitan dengan Pasal 486 tentang penggelapan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Karena itu, viralnya video tersebut tidak otomatis menjadikan satu pihak sebagai pelaku dan pihak lainnya sebagai korban. Polisi masih perlu mengurai dua persoalan berbeda: dugaan perusakan mobil oleh KB serta dugaan pencurian atau penggelapan yang dikaitkan dengan pengemudi mobil.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana teriakan “maling” di ruang publik dapat dengan cepat memicu pengejaran dan tindakan massa.
Padahal, penentuan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan yang beredar di lokasi atau media sosial. (udn)