- dewanpers.or.id
Gandeng UNESCO, Dewan Pers Gelar Konferensi Nasional Perkuat Kebebasan dan Kompetensi Pers Mahasiswa
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers, berkolaborasi dengan UNESCO, menyelenggarakan Konferensi Nasional bertajuk Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa.
Agenda ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8).
Acara ini mempertemukan 51 peserta yang terdiri dari 33 delegasi lembaga pers mahasiswa (persma) dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain mahasiswa, hadir pula perwakilan dari berbagai institusi dan organisasi profesi, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), LPSK, LBH Pers, serta organisasi jurnalis seperti PWI, AJI, IJTI, dan PFI.
Selama konferensi, para peserta mengikuti serangkaian sesi yang meliputi seminar, pelatihan literasi media dan informasi, serta diskusi strategis.
Fokus utamanya adalah mengidentifikasi kendala yang dialami persma saat ini sekaligus menyusun rekomendasi konkret demi memperkuat kompetensi dan perlindungan kebebasan pers di lingkungan kampus.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dalam pidatonya memotivasi para aktivis persma untuk terus mengasah potensi diri.
Menurutnya, keunggulan jurnalis mahasiswa terletak pada kemampuan berpikir komparatif serta penerapan prinsip cover both sides yang membuat mereka tidak mudah terpengaruh oleh satu sudut pandang saja.
"Karena aktivis pers mahasiswa terbiasa melakukan analisis dari berbagai sumber," ujarnya.
Lebih lanjut, Komarudin menekankan bahwa pengalaman di persma memberikan keterampilan penting dalam mengelola informasi dan cara berpikir yang sistematis.
Ia berharap para aktivis persma melihat konferensi ini sebagai pintu menuju peran yang lebih besar di masa depan.
"Jadikan (konferensi) ini kesempatan dan peluang. Karena Anda kelak akan jadi calon penulis, pengamat, dan pemikir bangsa. Bukan sekedar pengrajin berita," katanya.
Komitmen Dewan Pers terhadap Pers Mahasiswa
Sesi seminar diisi oleh pembicara dari berbagai lembaga, yaitu: Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), Prof. Garuda Wiko (Ketua Forum Rektor Indonesia), dan Neni Herlina (Ketua Tim Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi).
Totok Suryanto, dalam pemaparannya, menegaskan pentingnya peran pers mahasiswa bagi proses kaderisasi dan pengembangan pers nasional sehingga perlu dilindungi, termasuk kebebasannya. Ia menyerukan agar pimpinan perguruan tinggi menghormati independensi editorial persma, dan harus melihat kritiknya sebagai bagian dari dialektika ilmiah.
"Pembungkaman pers mahasiswa adalah ancaman langsung terhadap nalar kritis bangsa dari hulu," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa sengketa atas pemberitaan pers mahasiswa hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hak koreksi atau Hak Jawab, bukan menggunakan sanksi akademik atau jalur pidana.
Ia kembali menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki komitmen melindungi pers mahasiswa antara lain melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Dirjen Diktiristek pada 2024 lalu tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Garuda Wiko menyampaikan bahwa persma merupakan bagian dari ekosistem perguruan tinggi dan memiliki peran sebagai penyeimbang di dunia perguruan tinggi.
"Mekanisme checks and balances itu juga harus berjalan di kampus, bentuk dialog yang baik, supaya ada lonceng yang mengingatkan. Termasuk upaya mitigasi juga, supaya jangan sampai masalahnya terlalu jauh, baru tersadar," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa PKS Dewan Pers dan DirjenRistekDikti ini bisa ditindaklanjuti ke perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Jumlah perguruan tinggi yang berhimpun di bawah Forum Rektor sebanyak 146 PTN dan sekitar 4.000 PTS.
"Perlu pemahaman bersama melalui dialog-dialog produktif," ujarnya.
Neni Herlina, dalam kesempatan tersebut, menyebut eksistensi pers mahasiswa sebagai penjaga kebebasan akademik.
"Karena kita berada di bawah organisasi kampus, kewajiban kita untuk menjaga iklim akademik. Jadi tentu kita punya jati diri sebagai akademisi," kata dia.
Pers mahasiswa juga memiliki fungsi check and balances.
"Karena inti jurnalisme itu menyampaikan kebenaran, based on data. Kalau informasinya benar, tidak akan ada komplain," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa para aktivis pers mahasiwa perlu memahami hak dan juga risiko dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Sehingga juga perlu menyiapkan upaya mitigasinya. "Kita harus punya bekal yang kuat, punya knowledge dan pemahaman yang baik," kata dia.
Dia menyarankan perlunya ada peningkatan kapasitas pers mahasiswa, serta memperkuat jejaringnya.
Penguatan Pemahaman Literasi Media dan Informasi
Sesi pelatihan literasi media dan informasi disampaikan oleh Associate Project Officer Kantor UNESCO Jakarta Yekthi Hesthi Murthi.
Ia menyampaikan bahwa UNESCO juga memiliki peran dalam upaya peningkatan kapasitas serta keselamatan jurnalis.
Program literasi media dan informasi "MILtivers" yang dirumuskan UNESCO bertujuan untuk meningkatan kompetensi pengguna aktif digital, termasuk organisasi pemuda dalam merespon dinamika yang terjadi di ruang digital.
Hesti memaparkan soal panduan MILtivers UNESCO dan bagaimana menggunakan panduan tersebut agar persma dapat berkontribusi menciptakan ruang digital yang demokratis, menekan dis/misinformasi dan ujaran kebencian.
Sesi pengenalan ini akan dilanjutkan dengan sesi pelatihan online untuk pendalaman sebagai bentuk dukungan UNESCO melalui program Social Media 4 Peace yang didanai Uni Eropa.
Survey Pemetaan Pers Mahasiswa
Sebagai bagian dari konferensi ini, Dewan Pers menyelenggarakan survey dengan target responden persma dan mahasiswa untuk mendapatkan pemetaan awal atas situasi dan tantangan yang dihadapi pers mahasiswa.
Dalam periode survey secara online pada 10 Agustus hingga 28 Agustus, ada 95 responden yang mengisi ---82 (86,3%) responden adalah aktivis persma.
Hasil survey mengungkapkan, 77 (81,1%) responden menyatakan publikasi produk jurnalistik persma menggunakan platform online.
Dari aspek pendanaan, 72 (75%) responden menyatakan bahwa penerbitan persma masih bergantung pada subisidi kampus. Soal hubungan persma dengan kampus, 58 (61,7%) responden menyatakan hubungannya "baik".
Namun ada 17 (18,1%) responden yang menyatakan hubungannya "buruk". Soal kondisi kebebasan persma, sebanyak 60 (63,2%) responden menyatakan "bebas", 22 (23,2%) responden menyatakan "tidak bebas".
Soal kompetensi, 64 {67,4%) responden menyatakan "kompeten", tapi ada 8 (8,4%) responden yang menyatakan "kurang kompeten".
Soal aspek manajerial, 54 (56,8%) responden menyatakan "baik", dan ada 22 (23,2%) responden yang menyatakan "kurang baik".
Soal siapa yang diharapkan bisa melindungi kebebasan pers mahasiswa, responden menyebut empat lembaga: Dewan Pers, organisasi pers mahasiswa, dan organisasi wartawan, dan perguruan tinggi.
Untuk isu peningkatan kompetensi, responden berharap pada Dewan Pers, organisasi persma, organisasi wartawan, dan perguruan tinggi.
Dalam soal peningkatan kemampuan manajerial, responden berharap pada organisasi persma, Dewan Pers, Organisasi wartawan dan perguruan tinggi.
Rekomendasi Penguatan Pers Mahasiswa
Dalam sesi konferensi itu, wakil pers mahasiswa berdiskusi intensif dalam tiga komisi yang masing-masing membahas isu kebebasan, kompetensi, dan manajerial.
Hasilnya dituangkan dalam rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemangku kepentingan sektor ini, yaitu pers mahasiswa, organisasi pers mahasiwa, perguruan tinggi, Dewan Pers, organisasi wartawan, dan kementerian.
Dalam soal perlindungan kebebasan persma, salah satu rekomendaisnya adalah perlu ada PKS atau Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kementerian Agama.
Sebab, PKS yang ada saat ini hanya menaungi pers mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Pers mahasiswa yang berada di kampus di bawah Kementerian Agama tak mendapatkan perlindungan yang sama.
Konferensi juga merekomendasikan kepada KemenDiktiRisTek dan Kementerian Agama membuat regulasi berupa peraturan menteri yang mengatur soal pers mahasiswa.
Saat ini ada peraturan tingkat menteri yang mengatur soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam hal peningkatan kompetensi dan manajerial pers mahasiswa, rekomendasinya: peningkatan kompetensi pers mahasiswa dalam berbagai bidang, baik dalam keterampilan jurnalistik, hukum dan semacamnya; menyusun praktik-praktik terbaik soal pendanaan dan regenerasi pers mahasiswa yang diharapkan bisa dipakai oleh pers mahasiswa lainnya. (dpi)