News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dewan Pers Kecam Aksi Oknum Wartawan yang Ngamuk di Sekolah Sukabumi, Beri Peringatan juga ke Perusahaan Media

Dewan Pers mengecam aksi oknum wartawan yang diduga mengintimidasi guru di SDN Sukaraja 2 Sukabumi. Dewan Pers menegaskan wartawan wajib mematuhi Kode Etik jurnalistik.
Jumat, 4 September 2026 - 20:16 WIB
Logo Dewan Pers
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers mengecam keras tindakan seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta upaya pemerasan terhadap guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video aksi AS di lingkungan sekolah viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 belum lama ini. Dalam kejadian itu, AS disebut mendatangi sekolah untuk meminta uang langganan media. Ia juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif dan merampas ponsel seorang guru yang merekam kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan kecaman melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan Berperilaku Sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, tindakan meminta uang langganan media dengan cara intimidatif tidak termasuk kegiatan jurnalistik.

Menurutnya, wartawan memiliki tugas menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Tugas seorang wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, mengolah dan menyebarkan informasi sesuai ketentuan Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan orang tersebut yang meminta uang langganan koran, apalagi dengan sikap intimidatif, tidak masuk dalam kategori kegiatan jurnalistik. Tindakan pengancaman atau pemerasan bisa diproses secara pidana," tegas Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Jumat (4/9/2026).

Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers agar memastikan setiap wartawan menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers diminta tidak menugaskan wartawan untuk menangani urusan bisnis media.

"Wartawan yang melakukan kegiatan untuk menggaet pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan dan semacamnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip pagar api (firewall) dalam dunia jurnalistik, yaitu adanya pemisahan antara wilayah redaksi dan bisnis."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Wartawan yang ikut menangani urusan bisnis dari medianya merupakan pelanggaran terhadap pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini mengharuskan wartawan bersikap independen, termasuk menghindari kemungkinan adanya pengaruh bisnis (serta pengaruh lainnya di luar kepentingan publik) terhadap kebijakan redaksinya," tegasnya.

Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian setelah diamankan Polsek Sukaraja. Ia juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FP2 Moto3 Australia 2026: Veda Ega Unjuk Gigi di Lintasan Basah, Jadi Pembalap Non-Spanyol Tercepat

Hasil FP2 Moto3 Australia 2026: Veda Ega Unjuk Gigi di Lintasan Basah, Jadi Pembalap Non-Spanyol Tercepat

Alhasil, Veda Ega menemukan keahlian yang membawanya finis di posisi keempat dan menjadi pembalap non-Spanyol tercepat pada FP2 Moto3 Australia 2026. 
Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Artis Nathalie Holscher dimarahi oleh mantan suaminya, Sule dan suaminya, Aripat akibat viral menakuti anaknya, Adzam dengan jasa unik TikToker polisi anak 84.
Jadwal KRL Hari Ini 24 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Ada 14 Perjalanan untuk Pengguna "Red Line"

Jadwal KRL Hari Ini 24 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Ada 14 Perjalanan untuk Pengguna "Red Line"

Jadwal KRL hari ini 24 Oktober 2026 rute Jakarta Kota-Nambo telah terbit. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.  
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Dulu Jadi Raja Assist di Borneo FC, Mariano Peralta kini Alami Paceklik dan Kesulitan Bersinar Bersama Persib

Dulu Jadi Raja Assist di Borneo FC, Mariano Peralta kini Alami Paceklik dan Kesulitan Bersinar Bersama Persib

Mariano Peralta kembali jadi sorotan setelah melakukan kesalahan yang berujung pada kekalahan Persib dari Madura United dalam lanjutan Super League 2026/2027.
Jangan Sampai Terlewat! Ini Deretan Beasiswa Luar Negeri Akhir Tahun 2026: Ada Fully Funded ke Kanada, Jepang, hingga AS

Jangan Sampai Terlewat! Ini Deretan Beasiswa Luar Negeri Akhir Tahun 2026: Ada Fully Funded ke Kanada, Jepang, hingga AS

Pintu kesempatan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi bergengsi di luar negeri dengan beasiswa masih terbuka lebar di akhir tahun 2026. Sejumlah kampus -

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Polri berhasil membongkar pengoperasian laboratorium rahasia pembuat narkoba sabu-sabu berskala raksasa di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dimana
YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

Konser YE di GBK pada 24 Oktober 2026 diproyeksikan menarik lebih dari 30.000 pengunjung dari luar Jakarta, termasuk wisatawan mancanegara, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Chelsea dikabarkan mulai menjajaki peluang merekrut Florian Wirtz dari Liverpool. Ketertarikan itu muncul setelah Xabi Alonso disebut ingin reuni dengannya.
Demi Jaga Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Revisi Perpres 26/2026

Demi Jaga Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Revisi Perpres 26/2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Langkah regulasi ini diambil untuk
Selengkapnya

Viral