Dewan Pers Kecam Aksi Oknum Wartawan yang Ngamuk di Sekolah Sukabumi, Beri Peringatan juga ke Perusahaan Media
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers mengecam keras tindakan seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta upaya pemerasan terhadap guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video aksi AS di lingkungan sekolah viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 belum lama ini. Dalam kejadian itu, AS disebut mendatangi sekolah untuk meminta uang langganan media. Ia juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif dan merampas ponsel seorang guru yang merekam kejadian tersebut.
Merespons hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan kecaman melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan Berperilaku Sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, tindakan meminta uang langganan media dengan cara intimidatif tidak termasuk kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, wartawan memiliki tugas menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Tugas seorang wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, mengolah dan menyebarkan informasi sesuai ketentuan Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan orang tersebut yang meminta uang langganan koran, apalagi dengan sikap intimidatif, tidak masuk dalam kategori kegiatan jurnalistik. Tindakan pengancaman atau pemerasan bisa diproses secara pidana," tegas Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Jumat (4/9/2026).
Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers agar memastikan setiap wartawan menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers diminta tidak menugaskan wartawan untuk menangani urusan bisnis media.
"Wartawan yang melakukan kegiatan untuk menggaet pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan dan semacamnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip pagar api (firewall) dalam dunia jurnalistik, yaitu adanya pemisahan antara wilayah redaksi dan bisnis."
"Wartawan yang ikut menangani urusan bisnis dari medianya merupakan pelanggaran terhadap pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini mengharuskan wartawan bersikap independen, termasuk menghindari kemungkinan adanya pengaruh bisnis (serta pengaruh lainnya di luar kepentingan publik) terhadap kebijakan redaksinya," tegasnya.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian setelah diamankan Polsek Sukaraja. Ia juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Load more