- Mayawana Persada.
Cegah Karhutla Makin Meluas, Inpres Larangan Membakar Dorong Gotong Royong Pemerintah hingga Masyarakat Adat
Jakarta, tvOnenews.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dinilai dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi sampai dengan masyarakat adat.
Kalangan akademisi sebelumnya menilai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan aturan.
Masyarakat adat dan kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah juga dapat dilibatkan sebagai bagian dari strategi bersama untuk mencegah dan memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengajar Program Studi Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), Asep Karsidi, menyoroti risiko penerapan ketentuan pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Menurut Asep, praktik tersebut tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Ia menjelaskan, kondisi iklim bukan menjadi penyebab utama kebakaran, melainkan faktor yang dapat memperkuat dan mempercepat penyebaran api.
Sementara itu, faktor utama pemicu kebakaran lebih banyak berkaitan dengan aktivitas manusia.
“Termasuk pembukaan lahan denan cara tebas bakar,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, pengajar ilmu komunikasi sekaligus Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Anter Venus, menekankan pentingnya pendekatan komunikasi partisipatif dalam upaya mitigasi karhutla.
Menurut Anter, komunikasi mengenai pencegahan kebakaran perlu dilakukan dengan tetap menghormati keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal yang mereka miliki.
Upaya tersebut sekaligus harus membangun pemahaman bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Pesan mengenai pencegahan, lanjutnya, dapat disampaikan menggunakan bahasa dan pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Tokoh masyarakat yang dihormati di masing-masing wilayah juga dapat dilibatkan untuk menyampaikan edukasi kepada warga.
“Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” paparnya.
Pandangan serupa disampaikan pengajar sosiologi dan antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda, Martinus Nanang, pada Kamis (27/8/2026).
Martinus menilai praktik perladangan dengan cara membakar tidak bisa diterapkan dengan pola yang sama seperti ratusan tahun lalu.
Kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan ekologis pada bentang alam hutan serta perubahan demografi di Kalimantan.
“Ketika bentang alam di sekitar kawasan penanaman telah terdegradasi dan tidak lagi memiliki kelembaban alami yang mampu menahan laju api, tradisi pembakaran tradisional menurut Martinus – yang berlatar masyarakat adat Dayak ini – berpotensi membawa risiko lingkungan yang merugikan.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari sektor industri berbasis pengelolaan lahan. Pelaku usaha menilai instruksi presiden tetap dapat memberikan ruang bagi penerapan kearifan lokal, termasuk pembakaran terbatas, sepanjang dilakukan berdasarkan persyaratan, ketentuan, serta pengawasan yang ketat dan proporsional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat dinilai memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi.
“Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, Jumat (4/9/2026) di Jakarta.
Dari sektor kehutanan, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, pada Jumat (4/9/2026), menilai aturan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi dasar bagi berbagai pihak untuk menyatukan langkah dalam pengendalian karhutla.
Menurut Soewarso, kolaborasi tersebut perlu melibatkan pelaku usaha, pemerintah di berbagai tingkatan, masyarakat, serta komunitas ulayat yang berada di sekitar kawasan hutan.
APHI, kata dia, akan terus mendorong dialog dengan masyarakat setempat dan komunitas ulayat. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan pengendalian karhutla hingga tingkat tapak.
“Untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Soewarso.
Soewarso juga mencontohkan sejumlah inisiatif yang telah dilakukan pengelola konsesi hutan tanaman industri. Program tersebut antara lain menggandeng komunitas ulayat di sekitar wilayah konsesi melalui penyediaan mata pencaharian dan peluang usaha baru yang lebih berkelanjutan serta sesuai dengan potensi lokal.
Selain membuka akses terhadap kegiatan ekonomi alternatif, pengelola konsesi juga memberikan pendampingan dan insentif bagi masyarakat yang mulai meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga didorong terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Peran tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi karhutla, terutama di sekitar kawasan permukiman dan desa. (rpi)