- Gambar ilustrasi AI / Gemini
"Hubungan Khusus" Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Disebut Sudah Tercium 6 Bulan, Begini Awal Kasus Video Syur 21 Detik Terbongkar
Rekaman CCTV Membuka Kasus ke Publik
Setelah rekaman diperoleh, video tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi viral. Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun Facebook Pekalongan Berita dengan durasi video syur sekitar 21 detik.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut rekaman itu memperlihatkan dugaan kedekatan antara kepala sekolah dan guru SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Beredarnya video tersebut kemudian membuat kasus yang sebelumnya berada di lingkungan internal sekolah menjadi perhatian publik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan pun memastikan telah melakukan tindakan terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.
Kholid mengatakan kepala sekolah yang bersangkutan telah dicopot dari posisinya dan ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Sementara guru perempuan tersebut dipindahkan ke sekolah lain yang lokasinya cukup jauh.
"Sekarang yang laki-laki dia kepala sekolah, saya taruh di Dinas Pendidikan," kata Kholid.
"Ini dia guru, sudah kita pindah ke tempat yang jauh," sambungnya.
Dalam keterangan lain, kepala sekolah tersebut disebut ditempatkan dalam status nonjob, sementara posisi kepala sekolah di sekolah sebelumnya telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Guru yang bersangkutan disebut berstatus PPPK dalam keterangan Dinas Pendidikan.
Kholid juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penanganan kedinasan dan kepegawaian setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut.
"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," kata Kholid.
Sanksi Lanjutan Masih Menunggu Keputusan
Meski tindakan awal telah dilakukan, persoalan kepegawaian kedua tenaga pendidik tersebut belum sepenuhnya selesai. Dinas Pendidikan masih menunggu keputusan pimpinan, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, terkait sanksi lanjutan.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujar Kholid.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Dinas Pendidikan juga belum menerima laporan atau aduan dari keluarga kedua pihak. Menurut Kholid, apabila terdapat laporan dari keluarga, persoalannya dapat masuk ke ranah yang berbeda dari penanganan kepegawaian yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.