- Tangkapan layar instagram
Heboh, Link Video Syur 21 Detik Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral, Waspada Kebocoran Data Pribadi
Informasi mengenai hubungan khusus keduanya disebut telah berkembang selama sekitar enam bulan. Namun, laporan resmi kepada Disdikbud baru diterima pada awal Agustus 2026.
Setelah memperoleh informasi tersebut, dinas melakukan penanganan dengan mempertimbangkan status kedinasan dan kepegawaian kedua tenaga pendidik.
"Kami hati-hati betul dalam menangani itu karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah kami eksekusi," ucap Kholid.
Kepsek Dicopot, Guru Dipindahkan
Setelah memastikan informasi mengenai kedua tenaga pendidik tersebut, Disdikbud Kabupaten Pekalongan mengambil langkah administratif.
Kepala sekolah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya dan untuk sementara ditempatkan di Dinas Pendidikan. Sementara guru yang terlibat dipindahkan ke lokasi tugas lain yang disebut cukup jauh.
"Oknum kepala sekolah langsung kita copot. Saya taruh di Dinas Pendidikan. Untuk oknum gurunya seorang ASN sudah kita pindah ke tempat yang jauh," terang Kholid.
Posisi kepala sekolah yang ditinggalkan juga telah diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. Sementara posisi guru yang dipindahkan telah digantikan oleh tenaga pendidik lain.
Meski demikian, tindakan tersebut belum menjadi akhir dari proses kepegawaian. Disdikbud masih menunggu keputusan dan rekomendasi dari Plt Bupati Pekalongan mengenai sanksi lanjutan.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," kata Kholid.
Kholid juga mengingatkan tenaga pendidik, khususnya ASN, agar menjaga integritas karena guru memiliki posisi sebagai teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tukasnya.
Jangan Ikut Sebarkan atau Cari Link Video Viral
Setelah rekaman 21 detik tersebut viral, persoalan kemudian bergeser ke perilaku pengguna internet. Di sejumlah platform media sosial, muncul akun yang menawarkan atau mempromosikan tautan menuju rekaman yang diklaim sebagai video lengkap.
Fenomena semacam ini perlu diwaspadai. Membuka, mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarkan kembali rekaman pribadi bukan sekadar persoalan etika digital. Dalam konteks tertentu, tindakan tersebut dapat bersinggungan dengan aturan mengenai pelindungan data pribadi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan pidananya antara lain tercantum dalam Pasal 67, yang mengatur ancaman pidana bagi tindakan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum dalam kondisi yang diatur undang-undang.