- Tangkapan layar instagram
Heboh, Link Video Syur 21 Detik Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral, Waspada Kebocoran Data Pribadi
tvOnenews.com - Video CCTV berdurasi hanya 21 detik mendadak menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang kepala sekolah dan guru SD di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan kemudian membenarkan identitas keduanya serta menyatakan telah mengambil tindakan kedinasan.
Di tengah pemberitaan mengenai kasus tersebut, muncul persoalan lain yang tak kalah penting. Sejumlah pengguna media sosial justru disebut sibuk mencari rekaman lengkap atau tautan video yang beredar di berbagai platform.
Padahal, semakin banyak orang mencari, mengunduh, dan membagikan ulang materi tersebut, semakin luas pula penyebaran rekaman yang berkaitan dengan kehidupan pribadi orang yang terekam.
Kasus ini akhirnya bukan hanya soal dugaan pelanggaran etika tenaga pendidik. Ada pula persoalan mengenai bagaimana sebuah rekaman CCTV bisa keluar dari konteks awal, menyebar ke ruang publik, kemudian menjadi konsumsi massal.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati agar rasa penasaran tidak berubah menjadi tindakan yang berpotensi merugikan pihak yang ada di dalam rekaman.
Rekaman CCTV Berawal dari Kecurigaan di Sekolah
Peristiwa yang menjadi sumber video tersebut disebut terjadi pada awal Agustus 2026 di salah satu sekolah dasar di wilayah Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa dua orang dalam rekaman tersebut merupakan kepala sekolah dan guru. Keduanya disebut telah memiliki rumah tangga masing-masing.
"Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus," ujar Kholid.
Menurut Kholid, keberadaan rekaman tersebut tidak terlepas dari kecurigaan rekan-rekan kerja terhadap hubungan keduanya. Isu tersebut disebut sudah lama beredar di lingkungan sekolah.
Rekan kerja kemudian berinisiatif memasang kamera CCTV untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Kholid menegaskan bahwa kamera tersebut bukan merupakan aset resmi sekolah.
"Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV karena isu hubungan keduanya sudah lama beredar. Artinya, itu bukan CCTV aset sekolah," jelas Kholid.
Informasi mengenai hubungan khusus keduanya disebut telah berkembang selama sekitar enam bulan. Namun, laporan resmi kepada Disdikbud baru diterima pada awal Agustus 2026.
Setelah memperoleh informasi tersebut, dinas melakukan penanganan dengan mempertimbangkan status kedinasan dan kepegawaian kedua tenaga pendidik.
"Kami hati-hati betul dalam menangani itu karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah kami eksekusi," ucap Kholid.
Kepsek Dicopot, Guru Dipindahkan
Setelah memastikan informasi mengenai kedua tenaga pendidik tersebut, Disdikbud Kabupaten Pekalongan mengambil langkah administratif.
Kepala sekolah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya dan untuk sementara ditempatkan di Dinas Pendidikan. Sementara guru yang terlibat dipindahkan ke lokasi tugas lain yang disebut cukup jauh.
"Oknum kepala sekolah langsung kita copot. Saya taruh di Dinas Pendidikan. Untuk oknum gurunya seorang ASN sudah kita pindah ke tempat yang jauh," terang Kholid.
Posisi kepala sekolah yang ditinggalkan juga telah diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. Sementara posisi guru yang dipindahkan telah digantikan oleh tenaga pendidik lain.
Meski demikian, tindakan tersebut belum menjadi akhir dari proses kepegawaian. Disdikbud masih menunggu keputusan dan rekomendasi dari Plt Bupati Pekalongan mengenai sanksi lanjutan.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," kata Kholid.
Kholid juga mengingatkan tenaga pendidik, khususnya ASN, agar menjaga integritas karena guru memiliki posisi sebagai teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tukasnya.
Jangan Ikut Sebarkan atau Cari Link Video Viral
Setelah rekaman 21 detik tersebut viral, persoalan kemudian bergeser ke perilaku pengguna internet. Di sejumlah platform media sosial, muncul akun yang menawarkan atau mempromosikan tautan menuju rekaman yang diklaim sebagai video lengkap.
Fenomena semacam ini perlu diwaspadai. Membuka, mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarkan kembali rekaman pribadi bukan sekadar persoalan etika digital. Dalam konteks tertentu, tindakan tersebut dapat bersinggungan dengan aturan mengenai pelindungan data pribadi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan pidananya antara lain tercantum dalam Pasal 67, yang mengatur ancaman pidana bagi tindakan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Pemerintah juga menegaskan bahwa UU PDP memberikan perlindungan agar data pribadi seseorang tidak sembarangan diungkapkan atau disebarluaskan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak ikut memperpanjang rantai penyebaran rekaman tersebut. Tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak mengunduh, tidak menyimpan, dan tidak membagikan ulang video merupakan langkah paling aman.
Kasus kepala sekolah dan guru di Pekalongan semestinya menjadi pelajaran bahwa sebuah rekaman berdurasi 21 detik dapat membawa dampak jauh lebih panjang ketika masuk ke ruang digital.
Persoalan yang awalnya terjadi di lingkungan sekolah berubah menjadi konsumsi publik setelah rekaman menyebar. Di tengah derasnya rasa penasaran warganet, batas antara mencari informasi dan ikut menyebarkan data pribadi perlu tetap dijaga. (udn)