news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar..
Sumber :
  • Istimewa

Peradi Profesional Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

PERADI PROFESIONAL memberikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9).
Senin, 7 September 2026 - 15:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PERADI PROFESIONAL memberikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9).

Meski mendukung pemberantasan tindak pidana, organisasi advokat ini menekankan bahwa beleid tersebut harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar, memperingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. 

Ia menolak logika "rampas terlebih dahulu, buktikan kemudian" yang berpotensi memicu kesewenang-wenangan.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Prof. Harris dalam forum tersebut.

PERADI PROFESIONAL juga menyoroti risiko RUU ini menjadi alat politik di masa depan. 

Menurutnya, batasan hukum yang jelas dan pengawasan yudisial yang ketat sangat diperlukan untuk melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tambah Harris.

Ia mendorong agar DPR RI memperkuat mekanisme check and balances agar undang-undang ini benar-benar menyasar hasil kejahatan, bukan merampas hak milik rakyat secara sepihak.

"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," tandasnya. (dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
03:45
01:47
01:32
01:33
02:52

Viral