news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi bela Palestina di Monas.
Sumber :
  • ANTARA

Indonesia dan 7 Negara Tegaskan Gaza Milik Palestina, Desak Solusi Dua Negara

Indonesia bersama tujuh negara lainnya kembali menegaskan posisi politik bahwa Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Pendudukan Palestina.
Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Indonesia bersama tujuh negara lainnya kembali menegaskan posisi politik bahwa Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Pendudukan Palestina.

Mereka juga menyerukan pelaksanaan penuh dan segera rencana perdamaian untuk mengakhiri konflik di Gaza yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Pernyataan tersebut disampaikan para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Türkiye, dan Uni Emirat Arab dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kepada media, Kamis (10/9/2026).

Penegasan mengenai status Gaza menjadi bagian penting dalam sikap bersama delapan negara tersebut.

Mereka menilai penyelesaian konflik tidak dapat dilepaskan dari status Gaza sebagai bagian dari Wilayah Pendudukan Palestina.

“Para Menteri menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Pendudukan Palestina,” bunyi keterangan itu.

Karena itu, para Menteri menyerukan pelaksanaan penuh dan segera Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Rencana tersebut diharapkan dapat memastikan keamanan dan stabilitas di Gaza sekaligus menjawab persoalan kemanusiaan yang masih berlangsung.

Selain itu, pelaksanaannya dinilai penting untuk membuka jalan bagi proses rekonstruksi dan pemulihan serta membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan.

Di tengah konflik yang berkepanjangan, delapan negara tersebut menegaskan bahwa penyelesaian yang adil dan permanen harus bermuara pada solusi dua negara.

Para Menteri menyatakan solusi tersebut merupakan satu-satunya jalan yang layak untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh.

Solusi yang didorong bukan sekadar penghentian konflik, tetapi pembentukan Negara Palestina yang memiliki kedaulatan dan keberlangsungan wilayah.

Negara Palestina yang dimaksud harus merupakan negara yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang berkesinambungan, dan layak, dengan dasar perbatasan 4 Juni 1967.

Dalam kerangka tersebut, Yerusalem Timur ditetapkan sebagai ibu kota Palestina.

Delapan negara menegaskan bahwa penyelesaian tersebut harus berjalan berdasarkan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan. (agr/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:46
04:00
01:10
01:25
04:29
06:14

Viral