news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis.
Sumber :
  • Istimewa

MUI Dukung Pemastian Halal Produk Impor Sebelum Dikirim ke Indonesia

(MUI menilai pemastian kehalalan produk impor sejak negara asal dapat memberikan keuntungan bagi produsen dan pemasok luar negeri.
Sabtu, 12 September 2026 - 10:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemastian kehalalan produk impor sejak negara asal dapat memberikan keuntungan bagi produsen dan pemasok luar negeri.

Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah produk yang tidak memenuhi standar halal Indonesia terlanjur dikirim dan menumpuk di pasar domestik.

Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Menurut Cholil, perlindungan tersebut mencakup produk yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari pangan dan bahan baku hingga produk yang menggunakan teknologi seperti rekayasa genetik.

Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal berlaku secara nasional karena merupakan amanat undang-undang. Karena itu, pelaku usaha yang memasukkan produk ke Indonesia perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Terkait Peraturan Badan BPJPH Nomor 4 yang mengatur pemastian produk halal, Cholil menilai pemeriksaan dari negara asal penting untuk memastikan produk telah memenuhi standar Indonesia sebelum dikirim.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut memang memiliki tantangan karena produsen dan eksportir di negara asal harus menyesuaikan produknya dengan ketentuan halal Indonesia. Namun, pemastian sejak awal juga dapat mengurangi risiko kerugian bagi pelaku usaha.

"Kalau ternyata sampai Indonesia tidak lolos sertifikasi halal, itu kan menjadi beban bagi pemasok dan beban di kita. Lebih baik dipastikan dari luar sehingga barang tidak terlanjur menumpuk di Indonesia," kata Cholil saat diwawancarai media di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Cholil menilai eksportir perlu memastikan produk yang dikirim ke Indonesia telah memiliki sertifikat halal sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak semestinya menjadi hambatan perdagangan selama pelaku usaha bersedia mengikuti aturan.

Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan terhadap potensi pelanggaran, termasuk penyelundupan atau pemberian informasi yang tidak benar mengenai status halal produk.

"Yang bermasalah kalau orang tidak mau mengikuti standar kita. Karena itu harus diantisipasi karena ini untuk melindungi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi bagian dari tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral