- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Saksi Jalani Pemeriksaan, Polresta Sleman Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah
"Di situ, korban justru mendapat tindakan mulai dari penguncian pintu, pemaksaan, penarikan tangan ketika korban berusaha melarikan diri, penutupan mulut, penekanan leher hingga hubungan seksual tanpa persetujuan," kata Gusti Rian Saputra, Kuasa hukum korban, Kamis (10/9/2026).
Aksi bejat terjadi lagi pada Januari 2026 saat korban kembali ke lingkungan pondok setelah diminta untuk membantu mengurus anak-anak di pondok. Setelah mengetahui pelaku berada di pesantren, korban berusaha meninggalkan lokasi namun dihalangi.
"Jadi pintu dikunci dan korban didorong ke tempat tidur sebelum kembali mengalami hubungan seksual tanpa persetujuan," ucap Gusti.
Akibat kejadian itu, korban disebut tengah hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Diperkirakan, Hari Perkiraan Lahir (HPL) pada Oktober 2026. Kondisi korban juga disebut mengalami tekanan psikologis mulai dari stres, trauma, hingga ketakutan. Bahkan, korban juga mendapat ancaman dari pelaku. (Scp/Ard)