news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis.
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis

Viral, kartu Layanan Gratis Transjakarta ditawarkan Rp500 ribu di Threads. Transjakarta menegaskan KLG gratis dan tidak untuk diperjualbelikan, sanksinya
Rabu, 16 September 2026 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

Transjakarta Siapkan Sanksi hingga Jalur Hukum

Ayu Wardhani menyebut KLG merupakan hak masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat dan dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, kartu tersebut tidak semestinya menjadi objek transaksi.

"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG," ujar Ayu.

Transjakarta menyatakan setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KLG akan ditindak. Sanksi yang disiapkan antara lain pemblokiran atau blacklist permanen dan, apabila diperlukan, dilanjutkan melalui jalur hukum.

"Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Ayu.

Ketegasan tersebut sejalan dengan ketentuan program layanan angkutan umum massal gratis yang diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program tersebut mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta layanan terkait bagi kelompok penerima manfaat yang telah ditentukan.

Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapat KLG Gratis

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 kelompok masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi umum gratis. Kelompok tersebut meliputi:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa.
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
7. Penyandang disabilitas.
8. Penduduk lanjut usia atau lansia.
9. Veteran Republik Indonesia.
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
12. Penjaga rumah ibadah.
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
14. Juru pemantau jentik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu.
15. Anggota TNI dan Polri.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori tersebut, pendaftaran dan proses penerbitan kartu dilakukan melalui jalur resmi. Transjakarta juga telah melakukan distribusi KLG melalui pemerintah wilayah untuk mempercepat kartu sampai kepada penerima manfaat.

Sebelumnya, Pramono Anung juga meminta warga yang masuk 15 golongan penerima agar lebih proaktif mengurus KLG. Imbauan itu disampaikan setelah muncul keluhan mengenai proses penerbitan yang dinilai lambat ketika warga hanya mengandalkan pengajuan secara daring dan menunggu pengiriman.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral