news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis.
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis

Viral, kartu Layanan Gratis Transjakarta ditawarkan Rp500 ribu di Threads. Transjakarta menegaskan KLG gratis dan tidak untuk diperjualbelikan, sanksinya
Rabu, 16 September 2026 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Program transportasi publik gratis di Jakarta kembali menjadi perhatian setelah muncul penawaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta seharga Rp500 ribu di media sosial. Penawaran tersebut beredar di Threads dan mencantumkan masa berlaku kartu hingga 23 Desember 2026.

Kemunculan unggahan itu sontak memunculkan pertanyaan. Pasalnya, KLG merupakan fasilitas yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kelompok masyarakat tertentu dan proses pendaftarannya tidak dipungut biaya. 

Transjakarta pun langsung memberikan penegasan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan pembuatan maupun kartu KLG dengan imbalan uang.

Di tengah informasi tersebut, warga yang memang masuk dalam kelompok penerima manfaat justru diminta aktif mengurus kartu melalui mekanisme resmi. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga mengimbau masyarakat yang berhak agar tidak hanya mengandalkan pengajuan daring dan menunggu proses pengiriman.

KLG Transjakarta Ditawarkan Rp500 Ribu di Threads

Penawaran KLG dengan harga Rp500 ribu muncul melalui salah satu akun Threads. Dalam unggahannya, akun @richardedwardhns menawarkan kartu tersebut dengan klaim masih aktif sampai 23 Desember 2026 dan dapat digunakan untuk perjalanan menggunakan busway maupun JakLingko.

"Kartu Layanan Gratis Transjakarta harga (500.000) lima ratus ribu net tanpa tawar aktif sampai 23-12-2026 tiga bulan lagi bebas kemanapun dengan busway atau jaklingko bisa diperpanjang pertahun sekali kalau mau nanti hubungi saya kita pergi bersama orang tua ke kantor Transjakarta di Cawang cod hanya di sekitar jakarta dalam halte busway tidak punya kendaraan pribadi soalnya," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (16/9).

Penawaran itu turut disertai foto kartu dan tampilan alat pembaca kartu yang menunjukkan status layanan gratis. Namun, Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas publik yang pendaftarannya sepenuhnya gratis.

Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

"Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangan, Selasa (15/9).

Transjakarta juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak ketiga atau jasa perantara yang menawarkan pengurusan KLG dengan tarif tertentu. Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar dapat melapor melalui call center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau petugas di halte.

Transjakarta Siapkan Sanksi hingga Jalur Hukum

Ayu Wardhani menyebut KLG merupakan hak masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat dan dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, kartu tersebut tidak semestinya menjadi objek transaksi.

"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG," ujar Ayu.

Transjakarta menyatakan setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KLG akan ditindak. Sanksi yang disiapkan antara lain pemblokiran atau blacklist permanen dan, apabila diperlukan, dilanjutkan melalui jalur hukum.

"Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Ayu.

Ketegasan tersebut sejalan dengan ketentuan program layanan angkutan umum massal gratis yang diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program tersebut mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta layanan terkait bagi kelompok penerima manfaat yang telah ditentukan.

Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapat KLG Gratis

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 kelompok masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi umum gratis. Kelompok tersebut meliputi:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa.
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
7. Penyandang disabilitas.
8. Penduduk lanjut usia atau lansia.
9. Veteran Republik Indonesia.
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
12. Penjaga rumah ibadah.
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
14. Juru pemantau jentik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu.
15. Anggota TNI dan Polri.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori tersebut, pendaftaran dan proses penerbitan kartu dilakukan melalui jalur resmi. Transjakarta juga telah melakukan distribusi KLG melalui pemerintah wilayah untuk mempercepat kartu sampai kepada penerima manfaat.

Sebelumnya, Pramono Anung juga meminta warga yang masuk 15 golongan penerima agar lebih proaktif mengurus KLG. Imbauan itu disampaikan setelah muncul keluhan mengenai proses penerbitan yang dinilai lambat ketika warga hanya mengandalkan pengajuan secara daring dan menunggu pengiriman.

"Untuk itu bagi siapa pun 15 golongan yang berhak untuk mendapatkan, maka juga harus proaktif untuk bisa segera mendapatkan itu," ujar Pramono pada 8 September 2026.

Ia juga mengakui proses dapat mengalami keterlambatan jika masyarakat hanya mengajukan melalui aplikasi dan menunggu kartu dikirim.

"Memang kalau kemudian menyampaikan aplikasi dan menunggu, salah satu faktor keterlambatan itu memang ada, dan saya juga mendapatkan laporan," katanya.

Dengan adanya penawaran KLG Rp500 ribu di media sosial, masyarakat yang merasa berhak sebaiknya tidak menggunakan jasa perantara berbayar. Pendaftaran KLG dilakukan melalui kanal resmi, sedangkan Transjakarta memastikan fasilitas tersebut memang disediakan tanpa pungutan biaya. (udn

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral