- ANTARA
RUU Reforma Agraria Disahkan di Tingkat I, Menteri ATR/BPN Harap Penyelesaian Konflik Tanah Tak Lagi Terbengkalai
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat akan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ke rapat paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan UU tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.
Nusron menyebut persoalan reforma agraria merupakan hal yang telah lama dinantikan masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap proses pengurusan reforma agraria hingga penyelesaian konflik tanah memiliki mekanisme yang lebih jelas.
"Masalah yang sudah lama dinantikan oleh rakyat sudah diselesaikan,” kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
“Moga-moga dengan adanya RUU ini nanti, pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkantung-kantung dan ada formula yang jelas," tambah dia.
Menurut dia, sebagian besar konflik agraria berkaitan dengan penguasaan atau kepemilikan aset pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset korporasi.
"Karena hampir semua konflik itu kan terjadi karena satu, hubungannya dengan aset pemerintah, aset BUMN maupun konflik dengan aset korporasi," ujarnya.
Nusron berharap keberadaan RUU Reforma Agraria dapat menghadirkan mekanisme penyelesaian yang lebih terstruktur untuk menangani berbagai persoalan tersebut.
"Dengan adanya formula ini insya Allah akan ada formula penyelesaian lebih cepat," kata Nusron. (saa/aag)