news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BHS Soroti Keselamatan Pelayaran di Merak.
Sumber :
  • istimewa

BHS Soroti Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Merak

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti kapasitas pelayanan dan aspek keselamatan pelayaran saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Merak, Selasa
Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti kapasitas pelayanan dan aspek keselamatan pelayaran saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Merak, Selasa (22/9/2026). Dalam kunjungan itu, Ia menilai keseimbangan antara jumlah kapal dan ketersediaan dermaga perlu menjadi perhatian.

“Dalam rangka kunjungan ke Pelabuhan Merak, saya menyampaikan tentang pentingnya keseimbangan antara jumlah kapal dengan jumlah dermaga. Yang saat ini jumlah kapal ada total 72, sedangkan yang bisa beroperasi karena keterbatasan dermaga adalah 28 kapal. Sehingga lebih dari 65% kapal tidak bisa beroperasi. Dan ini mengakibatkan kapasitas angkut yang di dapat konsumen secara maksimal tidak tercapai. Sehingga rekomendasi saya harus segera adanya penambahan dermaga, minimal 2 pasang dermaga untuk antisipasi kapasitas angkut sekitar 30% dari total 7 dermaga yang ada.” Ujar BHS.

Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, juga menyoroti aturan terkait manifest kendaraan dan penumpang. Menurutnya, revisi KM 58 Tahun 2003 diperlukan agar data manifest lebih akurat dan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pengguna jasa penyeberangan.

“Perlunya revisi KM 58 tahun 2003 tentang penerapan isi kosong kendaraan logistik maupun penumpang dengan tarif yang sama tanpa memperhitungkan isi muatan baik penumpang maupun barang yang sering mengakibatkan perbedaan manifest jumlah penumpang yang ada di kapal dibanding dengan jumlah tiket” ucap BHS.

Aturan revisi tadi, sambung BHS, tentu akan menghasilkan data manifest yang pasti dan akurat. Sehingga masyarakat pengguna transportasi penyebrangan bisa mendapatkan hak asuransinya bila kapal yang ditumpangi mengalami accident.”

Selain manifest, Ketua Dewan Pembina MTI Pusat ini menekankan penerapan larangan ODOL atau Over Dimension Over Load secara tegas di kendaraan logistik yang akan masuk kapal.

“Saya juga menekankan pelarangan ODOL ( Over Dimency Over Load ) dari kendaraan pengangkut barang logistik yang akan masuk ke kapal, zero Tolerance agar tidak mendapatkan toleransi. Karena ODOL bisa mengakibatkan Un Stability atau kehilangan stabilitas kapal yang mengakibatkan kapal terbalik, dan kemampuan daya apung yang bisa mengakibatkan kapal tenggelam. Juga konstruksi kapal akan patah akibat berat yang melebihi batas kemampuan kontruksi kapal.” Ucap BHS.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
07:00
05:55
12:55
01:51
05:29

Viral