- istimewa
Pakar Perhapi Rizal Kasli Ingatkan Mineral Terbatas: Tambang Ilegal Kuras Sumber Daya Rusak Lingkungan
Menurut dia, praktik pertambangan ilegal menjadi salah satu tantangan utama karena tidak hanya menguras sumber daya, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengurangi potensi penerimaan negara.
“Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” kata Rizal.
Persoalan ini juga menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2023–2025, nilai transaksi yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang diduga mencapai Rp992 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan potensi penerimaan negara yang holang dari aktivitas pertambangan ilegal.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menekankan bahwa penguatan tata kelola harus diarahkan untuk memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh negara dan masyarakat.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari sisi operasional, tetapi juga dari kontribusinya terhadap negara, baik melalui penerimaan, dividen, royalti, pajak, penciptaan lapangan kerja, maupun penguasaan teknologi,” kata Gunhar. (aag)