news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Polemik Lahan Sejarah di Menteng, Ini Penjelasan Kubu Perusahaan

Pihak PT Temasra Jaya melayangkan bantahan keras terhadap lima poin penegasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI terkait sengketa lahan bangunan bersejarah di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak PT Temasra Jaya melayangkan bantahan keras terhadap lima poin penegasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI terkait sengketa lahan bangunan bersejarah di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat. 

Kuasa PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menegaskan bahwa klaim sepihak TNI yang memasukkan lahan tersebut ke dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.

Menurutnya, tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut merupakan milik sah PT Temasra Jaya berdasarkan ikatan jual-beli bangunan dengan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2009 dan 2010. Kepemilikan ini diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Kel. Gondangdia oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat pada 10 Januari 2022. 

“Pencatatan atas Tanah dan Bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat oleh Mabes TNI dalam SABMN-DJKN, jelas merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara,” tegasnya.

Dengan tercatatnya aset ini dalam sistem administrasi resmi Kementerian ATR/BPN RI, ia menilai pencatatan sepihak oleh Mabes TNI dalam SABMN di bawah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu tidak memiliki dasar yuridis dan dokumen fisik yang sah.

Pihak kuasa hukum meluruskan sejarah panjang lahan tersebut bahwa proses penerbitan HGB oleh BPN diawali oleh peristiwa ganti rugi dan pelepasan hak atas okupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI pada tahun 2009 dan 2010. 

Proses pengalihan kepada PT Temasra Jaya tersebut diperkuat dengan Berita Acara Penyerahan resmi yang didasarkan pada perintah langsung Panglima TNI untuk Mabes TNI serta KASAD untuk Kodam Jaya.

Bantahan PT Temasra Jaya juga didukung oleh dokumen internal militer melalui Surat Keterangan Dansatfaskon Denma Mabes TNI No. 298/X/2013/PASKON tertanggal 2 Oktober 2013. 

Dalam surat tersebut, pihak internal Satfaskon menegaskan bahwa bidang tanah dan bangunan di lokasi itu bukanlah aset Mabes TNI, melainkan tanah okupasi seluas 1.157 meter persegi yang berada di bawah pengelolaan Panitia Urusan Perumahan Militer beserta Badan Hukum (P3MB) Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral