- Freepik
Polemik Lahan Sejarah di Menteng, Ini Penjelasan Kubu Perusahaan
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak PT Temasra Jaya melayangkan bantahan keras terhadap lima poin penegasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI terkait sengketa lahan bangunan bersejarah di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Kuasa PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menegaskan bahwa klaim sepihak TNI yang memasukkan lahan tersebut ke dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
Menurutnya, tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut merupakan milik sah PT Temasra Jaya berdasarkan ikatan jual-beli bangunan dengan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2009 dan 2010. Kepemilikan ini diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Kel. Gondangdia oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat pada 10 Januari 2022.
“Pencatatan atas Tanah dan Bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat oleh Mabes TNI dalam SABMN-DJKN, jelas merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara,” tegasnya.
Dengan tercatatnya aset ini dalam sistem administrasi resmi Kementerian ATR/BPN RI, ia menilai pencatatan sepihak oleh Mabes TNI dalam SABMN di bawah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu tidak memiliki dasar yuridis dan dokumen fisik yang sah.
Pihak kuasa hukum meluruskan sejarah panjang lahan tersebut bahwa proses penerbitan HGB oleh BPN diawali oleh peristiwa ganti rugi dan pelepasan hak atas okupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI pada tahun 2009 dan 2010.
Proses pengalihan kepada PT Temasra Jaya tersebut diperkuat dengan Berita Acara Penyerahan resmi yang didasarkan pada perintah langsung Panglima TNI untuk Mabes TNI serta KASAD untuk Kodam Jaya.
Bantahan PT Temasra Jaya juga didukung oleh dokumen internal militer melalui Surat Keterangan Dansatfaskon Denma Mabes TNI No. 298/X/2013/PASKON tertanggal 2 Oktober 2013.
Dalam surat tersebut, pihak internal Satfaskon menegaskan bahwa bidang tanah dan bangunan di lokasi itu bukanlah aset Mabes TNI, melainkan tanah okupasi seluas 1.157 meter persegi yang berada di bawah pengelolaan Panitia Urusan Perumahan Militer beserta Badan Hukum (P3MB) Kementerian ATR/BPN.
Oleh karena itu, Petrus menekankan bahwa objek yang seharusnya dicatat dalam SABMN oleh Mabes TNI adalah seluruh sarana dan prasarana baru yang dihasilkan dari dana ganti rugi pembebasan lahan yang diberikan oleh PT Temasra Jaya, bukan mencaplok kembali tanah di Jalan Teuku Umar No. 2.
"Pencatatan Tanah dan Bangunan milik PT Temasra Jaya di Jln. Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam SABMN sebagai aset Mabes TNI, jelas melanggar hukum, karena tidak didukung dengan alas hak apapun baik berupa data fisik maupun data yuridis yang membuktikan sebagai aset Mabes TNI, seperti Hak Pakai, Hibah atau alas hak lainnya," tambahnya.
Pencatatan sepihak tanpa didukung bukti konkret seperti Hak Pakai atau Hibah dinilai sebagai kecacatan administrasi yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, Petrus menilai pernyataan Kapuspen TNI mengindikasikan adanya kontradiksi internal di tubuh TNI.
"Penegasan Kapuspen Mabes TNI menunjukkan ada dusta di antara mereka, di mana di satu pihak pejabat Mabes TNI dalam sejumlah dokumen telah menegaskan bahwa bidang tanah dimaksud merupakan tanah okupasi dalam Pengelolaan P3MB, bukan aset Mabes TNI," ungkapnya.
Terhadap peristiwa pengambilalihan fisik sepihak di lokasi yang diduga dilakukan oleh oknum Mabes TNI pada 27 November 2024, pihak kuasa hukum menegaskan tindakan tersebut murni merupakan tindak pidana yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebagai langkah penyelesaian, Petrus meminta agar Mabes TNI membuka kembali dokumen seputar peristiwa pelepasan hak okupasi tahun 2009 dan 2010 agar penegasan yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta sejarah dan bukti hukum.
"Saya meminta agar Mabes TNI membuka Dialog secara akomodatif, untuk mencari titik penyelesaian secara musyawarah sesuai dengan adat ketimuran, bukan dengan tindakan sepihak dan melanggar hak-hak PT Temasra Jaya," desak Petrus.
Pihaknya juga menginformasikan telah melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Menko Polkam.
Meski Menko Polkam dikabarkan telah merespons dengan meminta klarifikasi tertulis kepada Panglima TNI, Petrus menyayangkan hingga saat ini Mabes TNI belum memberikan tanggapan resmi atas surat menteri tersebut.
Di sisi lain, Mabes TNI berdiri kokoh pada argumen administrasinya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas dalam keterangan resminya pada Jumat (25/9/2026), membantah seluruh tuduhan penyerobotan lahan.
Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa tindakan personel di lapangan merupakan pemenuhan kewajiban hukum dalam menjaga aset negara.(raa)