- tvOnenews - adinda
Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan
Jakarta, tvOnenews.com - Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan KRL jurusan Kampung Bandan-Cikarang.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap tersangka.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Dewa Anom, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, Dewa Anom memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka menerangkan, pemanggilan rencananya dilakukan pada pekan depan.
“InsyaAllah (minggu depan),” tegasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan KRL jurusan Kampung Bandan-Cikarang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, Dewa Anom menerangkan, dalam penanganan peristiwa ini, penyidik elah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, analisa rekaman CCTV, analisa data logger, serta melakukan analisis terhadap data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional.
“Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah TKP oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian, serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, antara lain: ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli perkeretaapian, ahli lokomotif, ahli persinyalan, ahli telekomunikasi, ahli sarana dan prasarana perkeretaapian, serta ahli hukum pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Dewas Anom menjelaskan, dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568
“Akibat kejadian tersebut, beberapa gerbong belakang KRL 5568A nomor CLI 125 dan beberapa gerbong lainnya mengalami kerusakan berat dan mengakibatkan korban luka-luka 69 dan 16 korban meninggal dunia,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” terang Dewa Anom. (ars/aag)