news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Perempuan WN Jepang Ajukan Uji Materil ke MK

Hisako Dewanto, perempuan berkewarganegaraan Jepang mengajukan permohonan uji materiil ketentuan Pasal 140 KUHPerdata di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 29 September 2026 - 18:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hisako Dewanto, perempuan berkewarganegaraan Jepang mengajukan permohonan uji materiil ketentuan Pasal 140 KUHPerdata di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Permohonan itu terdaftar dengan No. 334/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, yang diselenggarakan pada hari Senin, 28 September 2026,

Dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Fatiatulo Lazira selaku kuasa Hukum Hisako Dewanto menerangkan bahwa akibat ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata, Hisako kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama dan karenanya kehilangan hak untuk mengakses dan menelusuri harta waris almarhum suaminya yang baru diketahui sepeninggal suaminya.

"Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri", jelas Fati.

Fati Lazira juga menuturkan bahwa terdapat beberapa rekening bank atas nama pribadi almarhum Rachmat Hartojo yang digunakan oleh pihak lain dan terindikasi digunakan untuk memanipulasi transaksi keuangan.

Ia juga menambahkan berdasarkan informasi almarhum pernah membeli emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram dengan metode pembayaran kes. 

Emas sebagaimana tersebut, menurut informasi dari almarhum ketika masih hidup diserahkan kepada ibunya dan uang pembelian emas itu terindikasi kuat ditarik tunai dari perusahaan-perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh salah satunya adalah almarhum.

"Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham alm. Rachmat Hartojo di beberapa perseroan, diantaranya PT. mP, PT. BB, PT. MMP", ujarnya.

Kasus ini bermula, ketika suami Hisako meninggal dunia pada Oktober 2022. Tak berselang lama sepeninggal suaminya, ibu dan ayah mertua menggugat dirinya dan anak-anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Irosnisnya, anak kandungnya juga menggugat dirinya. Atas gugatan anak kandungnya itu, Hisako kehilangan hak waris. 

Kini, anak kandung Hisako telah pula membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral