- VKTR
VKTR Kantongi Pernyataan Efektif PMHMETD I, Targetkan Dana hingga Rp3 Triliun untuk Perkuat Ekosistem EV
tvOnenews.com - PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk ("VKTR"), salah satu pionir dalam bidang elektrifikasi transportasi di Indonesia, telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”).
Dengan diperolehnya pernyataan efektif tersebut, VKTR akan melaksanakan PMHMETD I dengan menawarkan sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham dan harga pelaksanaan sebesar Rp200 (dua ratus Rupiah) per saham, dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) sebelum dikurangi biaya-biaya terkait pelaksanaan PMHMETD I. Berdasarkan struktur PMHMETD I, setiap pemegang 35 saham VKTR yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB akan memperoleh 12 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”).
HMETD dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) maupun di luar BEI selama 10 Hari Bursa, yaitu pada 12 Oktober 2026 – 16 Oktober 2026 dan 19 Oktober 2026 – 23 Oktober 2026. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI pada 12 Oktober 2026, dengan tanggal terakhir pelaksanaan HMETD pada 23 Oktober 2026.
Direktur Utama PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, A. Ardiansyah Bakrie, menyampaikan "PMHMETD I merupakan bagian dari langkah VKTR untuk memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis kendaraan listrik komersial di Indonesia. Kami melihat peluang yang semakin besar seiring dengan meningkatnya kebutuhan elektrifikasi di berbagai sektor.
Karena itu, penguatan permodalan ini kami arahkan tidak hanya untuk mendukung kebutuhan modal kerja, tetapi juga memperbesar kapasitas VKTR dalam menyediakan kendaraan sekaligus solusi yang dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh operator dan pelaku usaha."
Dukungan Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga
Dalam pelaksanaan PMHMETD I, PT Bakrie & Brothers Tbk (“BNBR”) selaku Pemegang Saham Utama menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”).
Selanjutnya, BCI akan melaksanakan seluruh HMETD yang dialihkan oleh BNBR sebanyak 3.660.631.994 (tiga miliar enam ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) saham dengan harga pelaksanaan Rp200 (dua ratus Rupiah) per saham, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp732.126.398.800 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah). Selain itu, apabila masih terdapat saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham setelah proses penjatahan, BCI dan PT Biofuel Indo Sumatra (“BIS”) akan bertindak sebagai pembeli siaga untuk mengambil seluruh sisa saham baru tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.