news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • Antara

Cara Mudah Klaim Asuransi Aing atau BPJS Ketenagakerjaan buat Warga Jabar

Warga Jabar merapat, jangan lupa cek aplikasi Sapawarga ya. Sebab ada asuransi Aing atau BPJS Ketenagakerjaan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Rabu, 30 September 2026 - 21:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kini seluruh warga Jabar pekerja informal bisa mendapatkan asuransi Aing atau disebut BPJS Ketenagakerjaan. Program yang membantu dan melindungi pekerja.

Kabar baik ini disambut baik warga Jawa Barat. Sebab cara klaim asuransi Aing ini sangat mudah loh.

Merangkum dari laman jabarprov pada Rabu (30/9) dijelaskan, warga Jabar bisa mengecek informasi lengkap dengan menggunakan aplikasi Sapawarga yang tinggal di download dalam Appstore google. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan program asuransi Aing itu cukup mudah diklaimnya.

Aplikasi Sapawarga Jawa Barat
Sumber :
  • tangkapan layar Appstore google

Sebagaimana pekerja atau keluarga, tinggal memberikan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, kartu keluarga dan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, sasaran atau penerima asuransi tersebut merupakan pekerja informal seperti petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga (ART), hingga kuli bangunan. 

Kemudian untuk memenuhi kualifikasi, calon penerima wajib berusia 18-64 tahun dan terdata masuk dalam kategori desil 1 sampai 4.

BPJS TK atau biasa disebut BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Diketahui lembaga ini bentuk transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi penuh untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.

Manfaat dari program mengratiskan biaya BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan perawatan medis tanpa batas biaya saat timbul kecelakaan kerja.

Wajib tahu, program ini memberikan kepastian Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris. Jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan senilai Rp42 juta.

Sementara pada kasus kematian akibat kecelakaan kerja, klaim santunan melonjak hingga 48 kali upah.

Ditambah juga ada manfaat bagi peserta program yaitu fasilitas beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum.(klw)

 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral