- Istimewa
Tata Kelola LWN Didorong Lebih Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Aceh, tvOnenews.com - Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum Teuku Umar (LK2BH-TU) mendorong penguatan tata kelola Lembaga Wali Nanggroe (LWN) agar semakin transparan, akuntabel dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi publik bertajuk 'Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh.
Ketua LK2BH-TU, Irsadi Aristora mengatakan forum tersebut digelar untuk membuka ruang evaluasi terhadap keberadaan dan tata kelola LWN, termasuk dalam kaitannya dengan UUPA serta regulasi yang mengatur lembaga tersebut.
Secara hukum, LWN merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang pengaturannya antara lain bersumber dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LWN kemudian diatur melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, yang telah mengalami perubahan melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2013 dan Qanun Nomor 10 Tahun 2019. Qanun 10/2019 tercatat sebagai perubahan kedua dan mengatur 133 pasal.
Rektor Universitas Teuku Umar, Nyak Amir mengatakan dinamika sosial, hukum dan politik Aceh terus berkembang setelah lebih dari dua dekade perjalanan perdamaian.
“Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe merupakan modal politik dan kultural yang sangat berharga bagi Aceh,” kata Nyak Amir.
Menurutnya evaluasi diperlukan agar tata kelola LWN dapat terus diperkuat, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Melalui seminar evaluasi ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan konstruktif yang mampu memperkuat tata kelola lembaga tersebut agar menjadi lebih transparan, akuntabel dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta merumuskan sejumlah rekomendasi yang rencananya disampaikan kepada tim yang membahas revisi UUPA dan Qanun LWN.
Rekomendasi tersebut antara lain penguatan regulasi dan tata kelola berbasis prinsip good governance, peningkatan transparansi penggunaan anggaran, serta penguatan partisipasi masyarakat, akademisi dan unsur sipil dalam sosialisasi, pengawasan dan evaluasi LWN.
Peserta juga mendorong adanya indikator yang jelas untuk mengukur manfaat keberadaan LWN. Evaluasi terhadap indikator tersebut diusulkan dilakukan secara berkala dengan melibatkan kalangan akademik dan lembaga penjamin mutu independen.
LK2BH-TU juga mendorong agar program LWN berbasis riset dan ilmu pengetahuan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Lembaga Wali Nanggroe bukan hanya milik kelompok tertentu, tetapi harus dapat menjadi ruang publik yang terbuka dalam akses, koordinasi dan komunikasi, sekaligus memberikan edukasi mengenai nilai, fungsi dan manfaat kelembagaan bagi Aceh,” demikian salah satu poin rekomendasi forum.
Irsadi juga mengusulkan adanya klausul tambahan dalam UUPA yang memperjelas ruang lingkup fungsi LWN terhadap masyarakat dan khazanah Aceh di luar wilayah Aceh, sepanjang tidak memasuki kewenangan pemerintahan teritorial dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, ketentuan tersebut dapat mengakomodasi masyarakat Aceh, komunitas Aceh serta khazanah adat, budaya, sejarah dan tamaddun Aceh yang berada di luar wilayah Aceh dan/atau di luar wilayah NKRI,” ujar Irsadi.
Masukan juga datang dari tingkat masyarakat desa. Geuchik Gunong Kleng, Ainal Mardiah, berharap kegiatan edukasi mengenai UUPA, LWN dan persoalan hukum tidak hanya dilakukan di lingkungan kampus.
“Kampus UTU jangan hanya membuat kegiatan di kampus, tetapi juga di desa-desa seperti kami. Masyarakat sangat membutuhkan pencerahan tentang UUPA, LWN dan masalah hukum lainnya,” katanya.(raa)