- Istimewa
Diikuti 600 Peserta, Peradi Profesional dan Universitas Indonesia Helat Pendidikan Profesi Advokat
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional resmi bermitra dengan Universitas Indonesia (UI) dalam menghelat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan berskala masif yang melibatkan 600 peserta ini dijadwalkan dibuka pada Sabtu (3/10) di Gedung IASTH Kampus UI Salemba, Jakarta.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa penunjukan UI menjadi gerbang awal dari rencana besar perluasan jaringan pendidikan advokat ke berbagai kampus di Tanah Air.
"UI, Universitas Indonesia, dalam sejarah republik ini menjadi universitas kebanggaan bangsa kita. Tokoh-tokoh UI ikut berjuang dalam memerdekakan kita,” kata Harris di Jakarta, Jumat (2/10).
Harris menegaskan sinergi ini akan merambah kota-kota lain seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, hingga Medan.
Ia menekankan bahwa peran perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan dari ekosistem profesi hukum.
"Bagi PERADI Profesional, perguruan tinggi itu adalah mitra terdepan. Organisasi advokat tanpa perguruan tinggi itu tidak ada artinya,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan, Harris menyebut jumlah 600 peserta menjadikan agenda ini sebagai salah satu gelaran terakbar.
Kendati demikian, fokus utama tetap berakar pada penguatan kualitas kurikulum yang adaptif terhadap pembaruan regulasi hukum terkini serta kompetensi para pengajar.
“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” tuturnya.
Lebih dari sekadar pemahaman teori, calon advokat dituntut menguasai keterampilan beracara litigasi maupun non-litigasi yang dilandasi nilai moral kokoh.
“Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara,” katanya.
Ke depan, Harris menaruh harapan agar kemitraan dengan perguruan tinggi ini dapat ditingkatkan menjadi program profesi advokat terstruktur di tingkat universitas guna melahirkan aparat penegak hukum yang kredibel bagi masyarakat. (dpi)