- Antara
13 Anggota Wantimpres Belum Tercatat LHKPN, Kenapa? Ini Penjelasan Aturannya
tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya menjadi Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sedangkan Muhammad Qodari menempati posisi Sekretaris merangkap anggota. Sebanyak 23 nama lainnya menjadi anggota Wantimpres.
Di tengah susunan baru tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN menjadi salah satu informasi yang dapat dilihat publik. Dari data yang digunakan dalam penelusuran, terdapat 13 dari 26 anggota Wantimpres yang belum menampilkan data LHKPN, sementara 13 nama lainnya tercatat memiliki laporan dari berbagai periode jabatan.
Namun, tanda belum adanya data LHKPN perlu dibaca secara hati-hati. Kondisi tersebut tidak berarti seorang pejabat tidak memiliki harta atau otomatis melanggar kewajiban pelaporan. Ada ketentuan waktu yang diberikan KPK bagi pejabat yang baru mulai menjabat.
13 Anggota Wantimpres yang Belum Menampilkan Data LHKPN
Berdasarkan data ANTARA, terdapat 13 nama yang belum menampilkan tanggal pelaporan maupun nilai harta dalam LHKPN.
1. Sinta Nuriyah Wahid — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
2. Muhammad Quraish Shihab — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
3. Agum Gumelar — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
4. Muhammad Anwar Iskandar — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
5. Yahya Cholil Staquf — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
6. Jusuf Wanandi — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
7. Rocky Gerung — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
8. Philip Kuncoro Wijaya — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
9. Budi Santoso Tanuwibowo — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
10. Muhammad Hatta — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
11. Jusuf Hamka — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
12. Margarito Kamis — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
13. Jacky Manuputty — belum ada data LHKPN yang ditampilkan.
Daftar tersebut merupakan 13 nama unik dari total 26 anggota Wantimpres. Artinya, separuh dari anggota dalam susunan baru tersebut belum menampilkan data LHKPN dalam data yang digunakan.
Perlu ditegaskan, tanda “-” berarti belum terdapat data yang dapat ditampilkan dalam penelusuran, bukan berarti harta kekayaan mereka bernilai nol.
- Istimewa
Data LHKPN 13 Anggota Wantimpres Lainnya
Sementara itu, 13 anggota lainnya memiliki catatan LHKPN dengan tanggal pelaporan dan jabatan terakhir yang berbeda-beda.
1. Pratikno — terakhir melapor pada 26 Maret 2026 sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan harta Rp22.749.618.374 atau sekitar Rp22,75 miliar.
2. Muhammad Hatta Rajasa — terakhir melapor pada 20 Mei 2014 sebagai calon Wakil Presiden RI periode 2014-2019. Harta yang dilaporkan Rp30.234.920.585 atau sekitar Rp30,23 miliar, serta US$75.092.
3. Muhammad Qodari — terakhir melapor pada 31 Maret 2026 sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dengan harta Rp300.591.467.679 atau sekitar Rp300,59 miliar.
4. Chairul Tanjung — terakhir melapor pada 31 Oktober 2014 sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan harta Rp7.487.982.516.300 atau sekitar Rp7,49 triliun.
5. Said Aqil Siroj — terakhir melapor pada 17 Maret 2026 sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dengan harta Rp50.533.234.913 atau sekitar Rp50,53 miliar.
6. Budi Gunawan — terakhir melapor pada 16 Januari 2025 sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dengan harta Rp36.234.868.425 atau sekitar Rp36,23 miliar.
7. Bambang Soesatyo — terakhir melapor pada 31 Maret 2026 sebagai anggota DPR RI, dengan harta Rp212.169.365.934 atau sekitar Rp212,17 miliar.
8. Salim Segaf Aljufrie — terakhir melapor pada 18 Desember 2014 sebagai Menteri Sosial, dengan harta Rp9.652.947.274 atau sekitar Rp9,65 miliar.
9. Soekarwo — terakhir melapor pada 19 Maret 2025 sebagai anggota Wantimpres RI, dengan harta Rp36.134.840.662 atau sekitar Rp36,13 miliar.
10. Dato’ Sri Tahir — terakhir melapor pada 2 Mei 2025 sebagai anggota Wantimpres RI, dengan harta Rp9.354.883.428.084 atau sekitar Rp9,35 triliun.
11. Ida Bagus Purwalaksana — terakhir melapor pada 27 Maret 2026 sebagai Komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan harta Rp8.967.501.947 atau sekitar Rp8,97 miliar.
12. Anwar Usman — terakhir melapor pada 4 Maret 2026 sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi, dengan harta Rp37.950.787.735 atau sekitar Rp37,95 miliar.
13. Ignasius Jonan — terakhir melapor pada 25 Maret 2019 sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan harta Rp85.311.195.966 atau sekitar Rp85,31 miliar.
Angka-angka tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam laporan pada tanggal dan jabatan terakhir yang disebutkan. Karena waktu pelaporannya berbeda, angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai gambaran nilai kekayaan mereka pada saat dilantik sebagai Wantimpres pada 2 Oktober 2026.
Kenapa 13 Nama Belum Ada LHKPN? Ini Aturannya
Pertanyaan mengenai belum munculnya LHKPN menjadi relevan karena seluruh anggota Wantimpres baru saja mulai menjalankan jabatan.
Menurut informasi resmi e-LHKPN KPK, terdapat dua jenis pelaporan, yakni pelaporan periodik dan pelaporan khusus. Pelaporan periodik dilakukan satu kali setiap tahun, sedangkan pelaporan khusus mencakup pelaporan ketika seseorang mulai menjabat, berakhir masa jabatan, atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN.
Untuk pelaporan khusus pada saat awal menjabat, KPK menetapkan batas waktu paling lambat dua bulan sejak mulai menjabat. Dengan demikian, anggota Wantimpres yang baru dilantik pada 2 Oktober 2026 masih memiliki waktu untuk menyampaikan LHKPN khusus awal jabatan.
Ketentuan tersebut menjadi penting dalam membaca data 13 nama yang belum menampilkan LHKPN. Belum adanya laporan pada saat pelantikan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai ketidakpatuhan, karena batas waktu pelaporan memang belum berakhir.
Untuk laporan periodik, penyampaian dilakukan setiap tahun pada 1 Januari sampai 31 Maret. Jika laporan disampaikan setelah 31 Maret tetapi masih dalam tahun pelaporan yang sama, KPK menyatakan laporan tetap diproses dengan catatan terlambat. Apabila melewati tahun pelaporan, barulah statusnya dinyatakan tidak patuh.
KPK juga menjelaskan bahwa LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggara negara. Jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, data LHKPN 26 anggota Wantimpres sebaiknya dipahami sebagai catatan yang terus diperbarui. Untuk 13 nama yang belum menampilkan data, perkembangan berikutnya dapat berubah setelah laporan awal jabatan disampaikan dan diumumkan melalui mekanisme e-LHKPN. (udn)