- dok.kolase tvOnenews.com/ medsos @smartgraminku
Viral Video 8 Detik Remaja Diduga Berbuat Asusila, Ingatkan Peran Orang Tua dalam Membimbing Anak
Jakarta, tvOnenews.com- Viral satu video yang menayangkan dua orang remaja diduga berbuat asusila. Aksinya menuai perhatian publik.
Disclaimer: Video ini dibuat berdasarkan kabar yang viral atau fenomena yang jadi sorotan di media sosial.
Atas viralnya video yabg berdurasi kurang lebih 8 detik tersebut. Sejumlah orang yang berada di sekelilingnya pun merekam keduanya.
Remaja putra dan putri tersebut belum diketahui berasal dari mana. Video tersebut juga belum ditahu diambil di mana.
Namun tvOnenews.com mencari tahu, ditemukan di media sosial (Medsos). Dengan narasi yang kurang baik, karena remaja putri satu tangannya berada di bawah meja.
Keduanya terlihat senyum-senyum seakan dimabuk cinta. "Mungkin hanya bantu ambil garpu yang jatuh," tulis keterangan video @smartgraminku, Sabtu (3/10).
- dok.kolase tvOnenews.com/ medsos @smartgraminku
Video dua sejoli ini menjadi perhatian warganet. Bahkan banyak diunggah ulang akun.
Sementara bila ditarik dari video yang beredar. Mengigatkan peran orang tua dalam membimbing anak dan menjaga.
Dalam laman smkn1merangin, dijelaskan anak belajar dari apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan di sekelilingnya.
Sehingga orang tua menjadi contoh pertama bagi anak dalam memahami nilai-nilai kehidupan seperti kejujuran, kasih sayang, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
Sebaiknya, dua sejoli itu sebaiknya ditegur tidak perlu diviralkan. Hal tersebut bagian dari peduli.
"seharusnya di tegur.bukan malah di viralin," kata netizen.
"serba salah, ntar klu kita tegur dbilang gk usah ngurusi org," timpalnya.
"di tegur doang mah kagak ada kapoknya,,kalau di viralin justru buat pembelajaran mereka kalau hal yang seperti ini itu memalukan dan tidak pantas," ucap netizen lainnya.
Juga ada warganet yang mengingatkan soal larangan menyebar luaskan sebuah video tanpa izin. Disebutkan bisa terkena UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Aturan atau dasar hukum di Indonesia yang mengatur segala aktivitas terkait informasi digital, dokumen elektronik, transaksi online, dan tindak pidana siber.
Diketahui, aturan ini awalnya disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, lalu mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan pembaruan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 untuk menciptakan keadilan serta ketertiban di ruang digital.(klw)