- Istimewa
Soroti Kalapas Cibinong Dipecat, Guru Besar Unisma Malang: Perlu Evaluasi Menyeluruh di Lapas Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar pencopotan Kepala Lapas Cibinong menuai sorotan publik hingga ramai diperbincangkan di Medsos. Ini juga dikritisi oleh Akademisi dari Universitas Islam Malang (Unisma).
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN, dan menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya.
Keputusan ini muncul, setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong beberapa waktu lalu.
- Dok. Ombudsman
Sehubungan dengan kabar tersebut, M. Mas'ud Said, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Unisma Malang menyampaikan kalau pemerintah perlu melakukan evaluasi secara besar.
Evaluasi ini, dimaksud Said sebagai bentuk ketegasan atas terjadi "relasi kuasa" yang anomali. Juga bisa berimbas ke citra pemerintah soal hubungan "menjijikan" dalam Lapas.
"petugas seharusnya menjadi penguasa malah terjerembab dalam relasi yang sebaliknya, seakan tak berdaya, dan "menjadi tahanan" dari kekuatan uang, kekuatan pengaruh dan fasilitas koruptif dari penghuni lapas kelas kakap," katanya kepada tvOnenews.com, Senin (5/10).
"Ada hubungan terlarang yang menjijikkan antara tahanan sebagian orang kuat dengan petugas Lapas. Ini adalah preseden buruk yang bisa menjadi pintu masuk evaluasi lebih menyeluruh Lapas di Indonesia," jelas Said.
Akademsi yang aktif menulis tersebut, juga melihat adanya sistem terstruktur yang mana memperlihatkan secara tidak langsung. Ini kaitannya sama hasil temuan Ombudsman soal 'fasilitas mewah' bak Apartemen.
Bahkan dari hasil sidak Ombudsman kala itu, sudah ditindaklanjuti oleh Kemenimipas. Hingga berbuah pada pemecatan dan sanksi.
Dijelaskan kalau hasil investigasi Irjen Kemenimipas, menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) dan pelanggaran beberapa SOP.
"Patut diduga kuat dan telah terbukti bahwa jaringan sebagaimana nama nama yang di area 10 bagunan itu memberi imbalan koruptif terhadap Kepala dan petugas di lapangan secara masih, terencana tersistem. Pasti ada biaya, besar ditanggung penghuni Lapas membius sistem hingga sekarat," ungkap Penulis buku Birokrasi di Negara Birokratis 2007 itu.
Padahal sestinya seorang Kalapas, kata Said menjadi petugas keamanan dan pembinaan adalah struktur negara dalam Lapas.
Sistem pembinaan, organ resmi pemasyarakatan, struktur Lapas dan fasilitas Lapas adalah unsur penegakan disiplin yang sistemik.
Juga sudah semestinya, bisa mengatur dari perilaku penghuni Lapas agar ada efek jera dan pertaubatan ketika keluar.
"Dapat dipastikan ada pungutan liar dalam jumlah besar, transaksi koruptif tidak sah, dan kerjasama terlarang antara pengawas- kelompok kuat yang diawasi. Sistem itu mati karena kekuatan uangz pengaruh, gratifikasi dalam jumlah besar," tutur Said.
Sehubungan dengan kasus Kalapas Cibinong tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan juga telah memeriksa dan beri sanksi tegas kapada Kalapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid.
"Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi Setiawan.
Wisnu menuturkan bukan hanya Kalapas Cibinong tapi termasuk dalam 17 pegawai yang disanksi tersebut, dan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.
"Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN," ucapnya menegaskan.(klw)