news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah..
Sumber :
  • Istimewa

Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027, BPKH: Kami Pastikan Dicairkan Tepat Waktu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.

Dari total ketetapan tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jemaah dipatok sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. 

Sementara itu, porsi sisanya sebesar 44,50 persen atau Rp43.817.526 per orang akan ditutup menggunakan alokasi Nilai Manfaat hasil kelolaan dana haji.

Kesepakatan tersebut diumumkan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam agenda pembacaan kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pihak kementerian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Secara terperinci, Dasco menguraikan bahwa anggaran BPIH rata-rata per jemaah mencakup tiga klaster pengeluaran, yakni biaya domestik di dalam negeri sebesar Rp5.643.945, operasional layanan di Arab Saudi senilai Rp54.317.360, serta ongkos transportasi penerbangan sebesar Rp38.505.046.

Mengenai komponen dana yang harus disetorkan langsung oleh calon jemaah, Dasco menerangkan pos alokasinya secara jelas.

“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” kata Dasco.

Adapun struktur tanggungan jemaah sebesar Rp54,64 juta tersebut terbentuk dari setoran awal senilai Rp25.000.000, tambahan Nilai Manfaat Virtual Account Rp3.400.000, subsidi dari pemerintah Rp3.200.000, serta sisa pelunasan akhir sebesar Rp23.048.825.

Guna menutup porsi subsidi rata-rata Rp43.817.526 per jemaah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan pagu Nilai Manfaat secara keseluruhan mencapai Rp8,83 triliun (tepatnya Rp8.832.956.049.415,94).

Merespons putusan tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapannya menyalurkan dana dukungan tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul.

Fadlul menambahkan, langkah ini merupakan bentuk dedikasi BPKH dalam menjamin ketersediaan anggaran penyelenggaraan haji secara tertib regulasi. Ia juga menegaskan bahwa portofolio dana haji tetap berada di bawah pengawasan ketat, transparan, dan mematuhi asas syariah.

“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.

Melalui pendekatan tata kelola yang hati-hati ini, BPKH berkomitmen menjaga stabilitas keuangan haji agar kebermanfaatannya tetap terdistribusi secara seimbang bagi jemaah yang berangkat tahun 2027 maupun jutaan antrean jemaah tunggu lainnya. (dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral