news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi garis polisi..
Sumber :
  • Antara

Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Diminta Hentikan Kasus Kriminalisasi Korban KDRT

Memaparkan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi perkara.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan perempuan berinisial C memasuki tahapan baru. C disebut oleh kuasa hukumnya sebagai korban KDRT yang tengah menghadapi laporan dari mantan suaminya, Alpriado Osmond.

Perkembangan tersebut terjadi setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum C kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Gelar perkara digelar pada Selasa (6/10/2026) dan dipimpin Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman E.W.S.

Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum C memaparkan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi perkara.

Kuasa hukum C, Friska Gultom, menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan tuduhan penganiayaan terhadap kliennya. Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah mencermati bukti serta keterangan yang ada.

"Fakta-fakta ini langsung mematahkan tuduhan penganiayaan yang selama ini dialamatkan kepada C dan keluarganya," kata Friska.

Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan luka yang dialami Yuni Asih, yang disebut sebagai asisten rumah tangga (ART). Friska mengklaim belum terdapat alat bukti yang secara langsung menunjukkan luka tersebut merupakan akibat tindakan C maupun pihak lain yang dilaporkan.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Menurut mereka, rekaman tersebut menunjukkan tiga orang yang dilaporkan tidak masuk ke dalam mobil sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.

Friska turut menyoroti durasi peristiwa berdasarkan rekaman kamera pengawas. Ia menyebut kendaraan yang ditumpangi pihak C hanya berada di lokasi dalam waktu singkat.

"Waktu kejadian yang sangat singkat dimana rentang waktu mobil terlapor tiba di lokasi hingga meninggalkan tempat kejadian terpantau sangat singkat, sehingga mustahil terjadi aksi penganiayaan berat atau pengeroyokan seperti yang diklaim," beber Friska.

Menurut Friska, rekaman CCTV juga memperlihatkan Yuni Asih turun dari kendaraan dan berjalan secara normal. Ia menilai temuan tersebut perlu dibandingkan dengan keterangan yang telah disampaikan dalam perkara.

Keterangan anak C yang disebut berada di lokasi kejadian juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan kuasa hukum. Friska mengatakan anak tersebut telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilihatnya.

Berdasarkan penjelasan Friska, anak tersebut menyatakan tidak melihat C maupun dua pamannya melakukan penganiayaan terhadap Yuni Asih.

Sebaliknya, Friska menyebut anak tersebut memberikan keterangan mengenai adanya tindakan fisik yang dilakukan Yuni Asih ketika proses penjemputan berlangsung.

"Fakta mencengangkan justru berbalik arah. Anak korban bersaksi bahwa ART Yuni Asih lah yang bertindak agresif dengan mencakar dan menggigit tangan paman sang anak," kata Friska.

"Tindakan itu terjadi saat ibu dan pamannya berusaha melepaskan genggaman erat Yuni Asih yang menahan sang anak agar tidak bisa dijemput oleh ibu kandungnya sendiri," sambungnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, Friska meminta penyidik menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang tersedia.

Ia juga menyinggung status proses penyidikan perkara tersebut. Menurut Friska, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada 10 September 2026.

Friska berharap gelar perkara khusus yang telah dilakukan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk menentukan kelanjutan perkara. Ia meminta penghentian penyidikan apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

"Kami berharap dari hasil gelar perkara khusus ini, penyidik dapat melihat kebenaran yang benderang. Kasus kriminalisasi ini harus segera dihentikan (SP3) demi keadilan bagi seorang ibu yang hanya ingin memeluk anak kandungnya sendiri," demikian Friska.

Pernyataan mengenai kronologi, rekaman CCTV, serta keterangan saksi dalam perkara tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum C. Adapun penilaian terhadap bukti dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral