- Antara
117 Pondok Pesantren di Surabaya Ditargetkan Terima BOPDA, DPRD Soroti Payung Hukum
tvOnenews.com - Pemerintah Kota Surabaya berencana memperluas jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) ke pondok pesantren. Program ini ditargetkan menyasar 117 pondok pesantren di Kota Pahlawan untuk memperluas akses bantuan pendidikan bagi para santri.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, mendukung rencana tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah kota memastikan kejelasan payung hukum dan mekanisme penyaluran bantuan sebelum anggaran direalisasikan.
Menurut Laila, perluasan BOPDA dapat menjadi upaya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi santri dan siswa di sekolah formal dalam memperoleh dukungan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Perluasan bantuan BOPDA ini sebagai ikhtiar Surabaya dalam rangka menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya,” kata Laila.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penting karena pondok pesantren secara kelembagaan berada dalam pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).
Laila meminta Pemkot Surabaya memastikan dasar hukum penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih anggaran. Legalitas penyaluran, ketepatan sasaran penerima, serta kesiapan administrasi dan akuntansi internal pondok pesantren juga perlu menjadi perhatian.
Berdasarkan data perencanaan pembangunan daerah, perluasan BOPDA tersebut ditargetkan menjangkau 117 pondok pesantren di Surabaya. Jumlah tersebut mengacu pada data Kementerian Agama. Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Surabaya tengah melakukan sinkronisasi dan pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Education Management Information System (EMIS) milik Kementerian Agama.
Penyelarasan data tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan cakupan penerima bantuan sesuai dengan data pendidikan yang dimiliki masing-masing instansi.
Laila menilai, pemerataan bantuan pendidikan perlu memperhatikan keberadaan santri yang menempuh pendidikan melalui jalur keagamaan. Dengan demikian, dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat menjangkau anak-anak yang memenuhi persyaratan, baik yang belajar di sekolah formal maupun pondok pesantren.
Selain kejelasan regulasi, mekanisme pemberian bantuan juga menjadi hal yang perlu dipastikan.
Laila menyebut masih ada dua alternatif skema yang dapat dipertimbangkan, yakni melalui BOPDA untuk pondok pesantren dengan sasaran santri atau melalui pemberian beasiswa bagi santri yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, kepastian skema diperlukan agar penyaluran bantuan memiliki dasar yang jelas, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan keuangan daerah. Ia juga berharap program tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga kurang mampu, memperluas akses pendidikan yang setara, serta mengurangi risiko anak putus sekolah.
Di sisi lain, kesiapan administrasi pondok pesantren perlu diperhatikan agar lembaga penerima mampu memenuhi persyaratan dan mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, rencana perluasan BOPDA ke pondok pesantren tidak hanya berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan, tetapi juga membutuhkan kepastian regulasi, kesesuaian data penerima, dan mekanisme penyaluran yang akuntabel.(chm)