- Mayawana Persada.
Kemenhut Ambil Langkah Tegas soal Karhutla, 31 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya
Jakarta, tvOnenews.com- Kementerian kehutanan atau Kemenhut menegaskan segera mengambil langkah tegas terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tegas terkait Karhutla itu, berupa pemberian sanksi dengan dibekukannya izin atau pencabutan izin. Total sementara yang ditindak Kemenhut saat ini 26 perusahaan.
Dalam keterangannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam Karhutla. Pada bulan Oktober 2026 ini bertambah sekitar 5 atau 6 Perusahaan dan ditotal sekitar 31 atau 32 perusahaan ditindak.
"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).
- Polda Sumsel
Lebih lanjut kata Menhut, penindakan tegas secara hukum dibutuhkan. Terutama bagi perusahaan pelanggar aturan yang terlibat Karhutla sangat penting agar menimbulkan efek jera.
Sebab hingga saat ini, efek Karhutla sudah menyengsarakan masyarakat yang menjadi korban. Bahkan efeknya terasa sampai ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura.
"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak (tegas)," tegas Menhut.
Cara Mengatasi
Menhut menjelaskan ada empat syarat utama penanganan dan pencegahan Karhutla. Hal yang mungkin terlewat, salah satunya kesadaran setiap individu soal dampak membakar lahan untuk bukan lahan.
Pertama, katanya dalam proses pemadaman karhutla tim operasi udara yang meliputi water bombing dan OMC. Kemudian operasi darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni Kehutanan, BPBD, dan sudah dilakukan.
Kedua, faktor yang tidak kalah penting adalah kesadaran masyarakat untuk tidak membuka kebun dengan membakar lahan.
Ketiga, kata Menhut juga diperlukan penegakan hukum terhadap perusahaan nakal yang terlibat dalam Karhutla.
"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," tegas Menhut.
Dengan demikian, Kemenhut terus fokus pada operasi pengendalian Karhutla bersama semua pihak terkait, dan ada penambahan Polisi Hutan untuk semakin memperkuat penjagaan hutan dari pelanggar aturan.
"Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu," pungkas Menhut.
Sebelumnya Kemenhut menyegel 21 perusahaan imbas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Merangkum tvOnenews.com, kalau Menteri LH, Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, 21 perusahaan yang telah disegel berada di tujuh provinsi. Jumlah yaitu berdasarkan hasil rekapitulasi data per 2 September 2026.
Diketahui wilayah perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan. Seperti Kalimantan Barat terdapat tujuh perusahaan yang disegel.
Kemudian, empat perusahaan di Sumatera Selatan, empat perusahaan di Kalimantan Selatan. "Kita LHK baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi. Ya, itu data rekap sampai dengan 2 September,” ungkap Jumhur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (2/9).
"nyata sekian ratus hektar terbakar gitu ya dan dia mau enggak mau harus bertanggung jawab karena itu betul-betul dari awal sebenarnya harusnya tidak boleh gitu. Disengaja ataupun tidak, tanggung jawab,” katanya.
Kemudian bertambah sampai muncul kabar pembekuan izin 26 perusahaan. Itu bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).
Berupa sanksi administratif sudah dilakukan disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.(klw)