- Antara
Polisi Segera Menganalisa Barang Bukti Ruben Onsu, 2 Orang Dilaporkan dengan Pasal Berlapis
Jakarta, tvonenews.com- Polisi mengatakan segera menganalisa barang bukti Ruben Onsu. Artis yang melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ruben Onsu membuat dua laporan ke Polda, yang pertama masuk pada 11 Oktober dan kedua 13 oktober 2026. Sejumlah saksi pun akan dimintai keterangan terkait kasusnya.
"segera diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
- Instagram/sarwendah29
"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," sambungnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, Ruben melaporkan dua orang berinisial AO dan S dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.
Sejumlah barang bukti pun diberikan Ruben, berupa flashdisk USB dan lembar cetakan tayangan layar Instagram.
Sehubungan dengan ini, ayah angkat Betrand Peto tersebut melaporkan dua orang dengan pasal berlapis.
Keduanya dilaporkan atas pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal atau 258, Pasal 259, Pasal 433, serta Pasal 436 KUHP.
"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa se- persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti yang tercantum dalam laporan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," jelas Budi.
Kasus ini bermula dari tersebarnya rekaman video call (panggilan video) antara Ruben Onsu dengan seorang pria di media sosial, yang disertai narasi tidak sesuai serta dianggap merusak reputasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola menanggapi isu ini secara diplomatis.
Dia mengatakan apa pun isi rekaman tersebut, tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran apabila video diperoleh atau disebarkan dengan cara yang melawan hukum.
Pihaknya juga mempertanyakan proses yang memungkinkan rekaman pribadi sampai beredar di ruang publik.
“Karena apapun yang menjadi isi daripada video itu kan tidak akan menghapus kejahatan yang dilakukan oleh seseorang itu ketika dia mengunggah secara melawan hukum,” katanya dikutip dari viva.co.id.(klw)