- Tangkapan layar
Viral Mau Pindai QRIS Malah Diarahkan ke Top Up Judi Online, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Scan?
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial cerita salah satu pemilik akun Threads nyaris diarahkan ke top up judi online (judol) saat memindai QRIS.
"Sumpah masih gemetar tadi mau bayar belanja tapi enggak ada cash, mau pakai QRIS tapi aneh banget penjualnya ngasih lewat HP gitu. Untung banget langsung sadar sebelum TF. Sumpah aku sampai pura-pura nge-lag padahal sebenarnya bisa (buat konfirmasi aku langsung tutup Seabank dan buka Shopee karena enggak ada saldo buat scan ulang dan inisiatif rekam layar). Gais kalau misal terlanjur bayar tadi itu kenapa ya mana aku pakai rekening utama tadi?,” tulis akun Threads @k*p*nn_alf*hri dikutip Kamis (15/10/2026).
Pengalamannya itu pun dibagikan lagi di media sosial X hingga peristiwa ini menjadi sorotan. Beberapa akun ikut menanggapi bahkan menyampaikan kekhawatirannya.
Salah satu yang dikhawatirkan, yakni bagaimana jika sudah terlanjur atau tidak sengaja memindai atau scan “QRIS” yang mengarah ke top up judi online? Apakah rekening tetap aman atau diblokir?
Akun X @bank_indonesia merespons pertanyaan tersebut.
“Terkait kemungkinan rekening terkena sanksi atau pemblokiran karena tidak sengaja scan QRIS yang terindikasi judol, hal tersebut menjadi kebijakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” tulisnya.
Adapun ruang lingkup kewenangan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia mengacu pada Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6 Tahun 2026.
Ketentuannya, yakni pertama: pengaduan berupa indikasi pelanggaran dan/atau kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial dapat disampaikan kepada Bank Indonesia apabila tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang telah dilakukan oleh penyelenggara.
“Kedua, pengaduan berupa kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial merupakan permasalahan perdata yang belum pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, maupun otoritas berwenang lainnya,” terangnya.
Terpisah, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) angkat bicara soal peristiwa meresahkan yang sedang viral ini.
Ketua ASPI Santoso Liem mengatakan jika terbukti disalahgunakan untuk transaksi ke platform judi online, maka QRIS milik merchant akan dicabut.