news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Korban atau Pelapor Muhammad Febi Faisal (kemeja coklat) dan Endi Saptadi Haryanto (kemeja biru), melaporkan artis berinisial RSO alias RO ke Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2026) terkait dugaan pelecehan sesama jenis..
Sumber :
  • Adinda Safira/tvOnenews.com

Artis Inisial RO Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pelecehan Sesama Jenis, Barang Bukti Video Hingga Percakapan Diserahkan

Artis berinisial RSO alias RO dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum korban dan sejumlah elemen organisasi, pada Kamis (15/10/2026) terkait dugaan ...
Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:03 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Artis berinisial RSO alias RO dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum korban dan sejumlah elemen organisasi, pada Kamis (15/10/2026) terkait dugaan pelecehan sesama jenis.

Kuasa Hukum Pelapor Endi Saptadi Haryanto mengatakan, tak hanya RSO, satu orang lainnya juga turut dilaporkan yakni berinisial AS.

Adapun laporan ini telah teregister di SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2026, sekitar pukul 14.03 WIB. Peristiwa ini diduga terjadi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

“Hari ini kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh inisial RO. Namun kami belum bisa dulu memberitahukan inisial tersebut, karena ini sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian,” kata Endi, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026).

Ilustrasi pelecehan.
Sumber :
  • Dokumentasi tvOnenews

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Febi Faisal yang juga sebagai Kuasa Hukum Korban atau Pelapor mengatakan, dugaan pencabulan ini terjadi sekitar tahun 2024.

Terlapor dalam aksinya ini disebut menggunakan modus bermacam-macam. Diantaranya menjalin hubungan interaktif dalam hubungan pertemanan.

“Korban yang baru kami data sekitar 2–3 orang ya. Mungkin bisa banyak lagi, bisa bertambah lagi,” ucap Febi.

Sementara itu, Febi menyebutkan, pelecehan ini diduga terjadi lebih dari dua kali.

Namun alasan yang bersangkutan baru melaporkan pada tahun 2026 ini lantaran korban baru menyadari yang dilakukan terlapor merupakan tindak pelecehan.

“Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban ini baru sadar bahwa dia tuh telah dilakukan pelecehan seksual oleh inisial RO,” jelas Febi.

Kemudian, Febi mengungkapkan, untuk memperkuat dugaan pelecehan sesama jenis ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti yang salah satunya berupa flashdisk berisi video dugaan pelecehan tersebut.

“Bukti-bukti tadi ada berupa video, ada foto-foto, ada bukti percakapan sebagian, kurang lebih seperti itu,” ungkap Febi.

Atas perbuatannya, terhadap RSO dilaporkan terkait Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terkait  Pasal 420 dan Pasal 414 KUHP baru tentang perbuatan cabul. (ars/amr)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral