- Istimewa
Tujuh Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Kampung Ambon Jakbar, Lima Positif Narkoba Sabu
Jakarta, tvOnenews.com — Sebanyak tujuh orang diamankan dalam penggerebekan di sejumlah rumah yang terletak di Kampung Ambon, Jakarta Barat, terkait kasus narkoba, pada Kamis (15/10/2026).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tujuh orang yang diamankan diantaranya berinisial YH (35), Y (39), RES (19), Yus (26), YW (36), YT (51), dan FPT (30).
“Petugas mengamankan sebanyak tujuh orang laki-laki. Berdasarkan data hasil pemeriksaan urine masing-masing, lima diantaranya positif amphetamine dan methamphetamine yaitu, YH, Y, Yus, YW, YT, FPT,” ucap Bismo, kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
- Istimewa
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 17 paket berisi ganja, tujuh buah pelat ketapel, dua buah brankas, 47 bilah senjata tajam, satu buah airsoft gun beserta 13 tabung gas.
Polisi juga menyita satu buah senjata mainan, 33 buah bong, 50 buah korek api yang telah dimodifikasi, 70 pak plastik klip kosong, 30 unit timbangan digital, dua klip berisi sabu dengan berat total 1 gram.
Kemudian, terdapat juga barang bukti berupa 1 buah kunci mobil, 5 buah kunci sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 pak sendok sedotan, dan 14 pak berisi cangklong.
Lebih lanjut, Bismo menerangkan, dalam penggerebekan ini, terdapat tiga sasaran orang dan empat titik lokasi rawan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan.
“Sasaran meliputi orang yang menjadi target operasi serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika,” ucapnya.
- Istimewa
Selain itu, Bismo menerangkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan kembali terhadap tenda/lapak dan rumah-rumah yang sebelumnya telah dibongkar.
“Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi-lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna dan pengedar narkotika,” ujar Bismo.
Kemudian, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak PT PLN (Persero) terkait penanganan aliran listrik pada rumah-rumah yang teridentifikasi menggunakan sambungan listrik ilegal dan diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
“Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dilakukan penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bismo. (ars/amr)