news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kena Sanksi OJK, Pihak Terkait Emiten Jadi Sorotan di Tengah Peringatan MSCI

Langkah regulator tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perdagangan saham.
Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:39 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penjatuhan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menjadi perhatian di tengah sorotan terhadap transparansi pasar modal Indonesia.

Langkah regulator tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perdagangan saham. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada konsistensi penegakan aturan dan keterbukaan informasi yang dibutuhkan investor.

Analis Doo Financial, Lukman Leong, menilai tindakan OJK merupakan sinyal positif bagi pasar. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penjatuhan sanksi administratif saja belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan investor.

“Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata Lukman, Senin (19/10/2026).

Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan tiga emiten tersebut. DSSA terafiliasi dengan kelompok usaha Sinar Mas, sedangkan BREN dan CUAN berkaitan dengan Barito Group.

Dalam kasus DSSA, OJK menemukan pelanggaran terkait manipulasi perdagangan saham. Sementara itu, pada BREN dan CUAN, regulator menemukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham, termasuk persoalan penyamaran identitas pihak terkait yang berdampak pada konsentrasi kepemilikan.

Penting untuk membedakan pihak yang dikenai sanksi dengan perusahaan yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan. Sanksi terhadap pelaku transaksi atau pihak yang terlibat dalam penjatahan saham tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan maupun kelompok usahanya terbukti melakukan pelanggaran.

Transparansi Pasar Modal Jadi Perhatian

Persoalan tersebut muncul ketika pasar modal Indonesia menghadapi evaluasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks saham global yang menjadi acuan bagi banyak investor institusi.

MSCI menaruh perhatian pada sejumlah persoalan di pasar Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, ketersediaan informasi mengenai saham yang benar-benar dapat diperdagangkan di publik atau free float, serta indikasi perdagangan terkoordinasi.

Isu tersebut penting karena informasi kepemilikan dan ketersediaan saham di pasar turut menentukan penilaian investor terhadap likuiditas serta kewajaran harga suatu emiten.

MSCI juga mempertimbangkan klasifikasi pasar Indonesia, termasuk kemungkinan penurunan status dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Perubahan klasifikasi semacam itu berpotensi memengaruhi persepsi investor global dan keputusan investasi yang mengacu pada indeks.

Meski demikian, sanksi OJK terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN tidak dengan sendirinya menentukan keputusan MSCI. Perbaikan tata kelola dan transparansi pasar secara lebih luas tetap menjadi faktor penting dalam menilai kualitas pasar modal Indonesia.

Lukman mengatakan, pekerjaan regulator tidak seharusnya berhenti setelah sanksi dijatuhkan. Menurut dia, pasar membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran ditangani secara konsisten dan praktik serupa dapat dicegah.

“Namun, penjatuhan sanksi ini belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi hasil pemeriksaan, dan pencegahan agar praktik serupa berulang di masa depan,” ujarnya.

Risiko terhadap Minat Investasi Asing

Lukman mengingatkan, lemahnya transparansi kepemilikan saham dapat membuat investor asing menilai persoalan di pasar modal Indonesia sebagai risiko yang bersifat struktural, bukan sekadar gejolak jangka pendek.

Investor membutuhkan kejelasan mengenai pemilik sebenarnya suatu saham, besaran free float, serta mekanisme pembentukan harga. Tanpa informasi yang memadai, investor akan lebih sulit menghitung risiko dan menentukan valuasi aset secara akurat.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan investasi, mulai dari mengurangi kepemilikan saham Indonesia hingga meminta imbal hasil yang lebih tinggi sebagai kompensasi atas risiko yang dinilai meningkat.

“Jika kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan terdapat indikasi perdagangan terkoordinasi, investor akan kesulitan menilai likuiditas dan valuasi secara akurat. Akibatnya, mereka bisa meminta premi risiko lebih tinggi atau mengurangi investasi,” kata Lukman.

Menurut dia, dampaknya berpotensi meluas apabila kekhawatiran investor memicu peningkatan arus keluar modal. Tekanan tidak hanya dapat dirasakan di pasar saham, tetapi juga berpotensi memengaruhi nilai tukar rupiah dan biaya pendanaan perusahaan.

“Dampaknya juga bisa meluas ke rupiah dan biaya pendanaan, terutama jika arus keluar modal meningkat atau investor menjadi lebih berhati-hati menempatkan dana di Indonesia,” tuturnya.

Karena itu, pembenahan transparansi kepemilikan, keterbukaan informasi free float, dan pengawasan transaksi menjadi pekerjaan penting bagi regulator. Konsistensi penerapan aturan serta keterbukaan hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari upaya menjaga keyakinan investor terhadap pasar modal Indonesia.
 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:39
09:03
08:41
04:56
08:50
02:47

Viral