news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terduga pelaku pembunuhan Bharatu Valdo.
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku Pembunuhan Bharatu Valdo Diduga Alami Gangguan Jiwa, Ini Kata Polda Metro Jaya

Beredar informasi mengenai adanya dugaan gangguan kejiwaan yang dialami Bharada A hingga akhirnya melancarkan aksi keji terhadap Bharatu Valdo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Bharada A.
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:17 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mengusut kasus pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai atau Bharatu Valdo yang dilakukan oleh Bharada A di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Beredar informasi mengenai adanya dugaan gangguan kejiwaan yang dialami Bharada A hingga akhirnya melancarkan aksi keji terhadap Bharatu Valdo.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Bharada A.

“Ya. Kalau untuk terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang,” ungkap Budi, kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Kematian tragis Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (Bharatu Valdo) menyisakan duka mendalam sekaligus tanya besar bagi keluarga.
Sumber :
  • Instagram @bharaset42nusantara

Budi menerangkan dalam pemeriksaan kejiwaan ini pihaknya menggandeng dokter ahli psikiatrikum yang nantinya akan menyampaikan hasilnya.

“Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan,” jelas Budi.

Untuk diketahui, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Bharada A terkait kasus pembunuhan terhadap seniornya, yaitu Bharatu Valdo.

Pengacara Keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mengatakan yang bersangkutan dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.

“Kami juga bertanya, pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” kata Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

Petrus menyebutkan, dalam sangkaan pasal tersebut, terduga pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun.

Petrus menerangkan, mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), penyidik telah menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses.

“Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” ucap Petrus. (ars/nsi)

 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:39
09:03
08:41
04:56
08:50
02:47

Viral