news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi tayangan pornografi.
Sumber :
  • Ilustrasi AI Gemini

Alasan KPI Hentikan Sementara Program Ada Apa Dengan Dunia, 3 Episode Diduga Melanggar

Ada satu tayangan di media diberi sanksi oleh KPI Pusat. Terdapat 3 episode diketahui diduga melanggar hak privasi dan lainnya.
Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Komisi penyiaran indonesia (KPI) telah menghentikan sementara program Ada Apa Dengan Dunia. Tindakan tegas yang diambil bagian dari sanksi administratif.

Keputusan penghentian sementara program ini, disebabkan adanya pelanggaran pada Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” dalam 3 episode mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2026.

Episode pertama pada 6 September 2026 pukul 06.57 WIB, yang menampilkan informasi tentang Dokter Hamili Kekasihnya dan Tak Bertanggung Jawab. Dalam informasi tersebut narator menjelaskan secara rinci kisah asmara antara Ari dan Intan yang dilakukan diam-diam dan keduanya telah berhubungan badan hingga Intan hamil.

Lebih lanjut, narator memaparkan tindakan Ari yang meminta Intan menggugurkan kandungan, melakukan kekerasan fisik, hingga akhirnya meninggalkan Intan untuk menikah dengan wanita lain.

Episode kedua, pada 21 September 2026 pukul 06.56 WIB, program siaran menampilkan informasi tentang Tiga Narapidana Termuda di Dunia.

Dalam informasi tersebut, narator menjelaskan secara rinci mengenai rekam jejak seorang anak laki-laki yang terlibat dalam kasus pembunuhan, yaitu Amarjeet berusia 8 (delapan) tahun, Eric Smith berusia 13 (tiga belas) tahun, dan Kedrowitz berusia 14 (empat belas) tahun.

Sehubungan dengan hasil penelusuran KPI pada 05 Oktober 2026 itu, KPI Pusat mengundang MDTV untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Klarifikasi tersebut sebagai bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar setelahnya.

Kemudian dalam rapat pleno penjatuhan sanksi tersebut, KPI Pusat menilai bahwa Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” MDTV melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 dan dijatuhi sanksi penghentian sementara.

“Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar dan semua itu terkait dengan kewajiban penghormatan hak privasi seseorang dalam siaran, perlindungan terhadap anak dan ketentuan penggolongan program siaran,” tegas Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, dalam laman resmi kpi.go.id, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan informasi soal kehidupan pribadi terlebih sampai mengupas persoalan yang lebih privat (seks), sangat tidak pantas dan tidak layak ditayangkan dalam siaran.

“Sudah sangat jelas diatur dalam P3SPS bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang. Bahkan, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada SPS Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing masing pihak yang berkonflik,” jelas Amin Shabana.
 
Dengan demikian, ia tegaskan bahwa setiap program siaran terlebih berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.

“Jangan sampaikan program siaran kita justru yang membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.(klw)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:39
09:03
08:41
04:56
08:50
02:47

Viral